Selasa 31 May 2022 06:21 WIB

JPU KPK Pindahkan Penahanan 15 Anggota DPRD Muara Enim ke Lapas Pakjo

15 Anggota DPRD ini menjadi tersangka kasus suap Dinas PUPR Muara Enim..

Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Willian Husin (tengah) tiba di Lapas Kelas 1 Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK memindahkan penahanan 15 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dikarenakan untuk mempermudah proses persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palembang. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Agus Firmansyah (tengah) tiba di Lapas Kelas 1 Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK memindahkan penahanan 15 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dikarenakan untuk mempermudah proses persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palembang. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Faizal Anwar (kiri) tiba di Lapas Kelas 1 Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK memindahkan penahanan 15 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dikarenakan untuk mempermudah proses persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palembang. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 Agus Firmansyah (tengah) tiba di Lapas Kelas 1 Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK memindahkan penahanan 15 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dikarenakan untuk mempermudah proses persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palembang. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 Ahmad Fauzi (kiri) memeluk keluarganya saat tiba di Lapas Kelas 1 Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK memindahkan penahanan 15 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dikarenakan untuk mempermudah proses persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palembang. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 Ahmad Fauzi (kiri) memeluk keluarganya saat tiba di Lapas Kelas 1 Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/5/2022).

Jaksa Penuntut Umum KPK memindahkan penahanan 15 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dikarenakan untuk mempermudah proses persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palembang. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement