Senin 30 May 2022 13:42 WIB

Polres Tangsel Tangkap 2 Orang dengan 6,3 Kg Sabu

Polisi mendapat informasi pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru

Rep: Eva Rianti/ Red: Nur Aini
Polisi menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu, ilustrasi. Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan kasus penyalahgunaan narkoba yang hendak didatangkan dari Pekanbaru, Riau ke Tangsel dan sekitarnya.
Foto: ANTARA/Budi Candra Setya
Polisi menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu, ilustrasi. Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan kasus penyalahgunaan narkoba yang hendak didatangkan dari Pekanbaru, Riau ke Tangsel dan sekitarnya.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan kasus penyalahgunaan narkoba yang hendak didatangkan dari Pekanbaru, Riau ke Tangsel dan sekitarnya. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6,3 kilogram (kg). 

"Polres Tangsel mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sekitar 6.300 gram atau 6,3 kg sabu," tutur Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022). 

Baca Juga

Sarly menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru, Riau ke wilayah Polres Tangsel. Tim dari Reserse Narkoba Polres Tangsel lalu melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengejaran ke Riau. 

Pihak kepolisian menangkap pelaku MF di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Ujung Tengkareng Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau. "Dilakukan pengembangan ke wilayah Riau, lalu penyidik mulanya menemukan satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 2,4 kilogram di tas ransel di kontrakan tersangka MF," kata dia. 

 

Selanjutnya, berdasarkan informasi darinya, tersangka MF masih menyimpan sabu di rumah kontrakan tersangka dua, yakni MOF di Jalan Umban Sari Atas, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Dari tempat tersebut, polisi menemukan enam bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 6 kg. Jumlah narkoba yang berhasil diamankan setara dengan Rp 9 miliar. 

"Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Polres Tangsel dan DKI Jakarta," ujarnya.

Kasat Resnarkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma menambahkan, kedua tersangka telah melakukan aksi penyalahgunaan narkoba sekitar satu tahun terakhir. Satu orang pelaku di antaranya pengedar, dan satu orang pelaku lainnya berperan sebagai kurir. 

"Dari hasil penyelidikan kita, kurang lebih sudah setahun mereka memasarkan barang di Wilkum Tangsel maupun DKI Jakarta. Makanya kami kejar ke sana supaya kita mencegah peredaran barang itu berada di Tangsel. Peran MF itu pengedar dan MOF sebagai kurir," ujar Amantha. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement