Senin 30 May 2022 13:38 WIB

Perangi Narkoba, Polres Kudus Dorong Pembentukan Kampung Tangguh

Di Kudus baru satu desa ditetapkan sebagai kampung tangguh bersih narkoba.

Pengendara motor melewati mural dengan tema anti narkoba di Kampung Tangguh Bersih dari Narkoba.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Pengendara motor melewati mural dengan tema anti narkoba di Kampung Tangguh Bersih dari Narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS --  Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengajak warga daerah setempat untuk ikut memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Salah satunya dukungan untuk membentuk kampung tangguh bersih narkoba.

"Untuk saat ini, di Kabupaten Kudus baru satu desa yang ditetapkan sebagai kampung tangguh bersih narkoba (Bersinar), yakni Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati," kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan di Kudus.

Sementara pembentukan kampung tangguh bersih narkoba (Bersinar) lainnya, kata dia, tentunya membutuhkan dukungan semua elemen masyarakat. Karena persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembentukan kampung tangguh bersinar cukup banyak.

Salah satunya, imbuh dia, tentunya di desa setempat tidak ditemukan adanya kasus peredaran narkoba, sebagai bentuk dukungan masyarakatnya memerangi narkoba. Jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Kudus sebanyak 132 desa/kelurahan yang tersebar di sembilan kecamatan.

Desa Jepang Pakis sendiri ditetapkan sebagai kampung tangguh bersinar pada Oktober 2021. Pemerintah desa setempat, memiliki komitmen tinggi untuk ikut memerangi narkoba agar generasi bangsa betul-betul bisa aman dan bebas narkoba.

Adanya penetapan kampung bersinar, sejumlah pemudanya juga dilibatkan sebagai relawan untuk ikut menyosialisasikan bahayanya narkoba. Pasalnya, untuk memerangi narkoba tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah dan instansi terkait saja.

Melainkan menjadi tugas bersama mulai dari lingkungan terkecil dan desa karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Kasus yang diungkap oleh Polres Kudus selama periode Januari-Maret 2022 saja ada delapan kasus penyalahgunaan narkoba.

Adapun jumlah tersangka yang diamankan sebanyak delapan orang. Sehingga untuk menekan kasus itu membutuhkan dukungan semua pihak agar Kudus bisa bebas dari peredaran narkoba.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement