Ahad 29 May 2022 07:20 WIB

Terlibat Pengeroyokan, 6 Pendekar Ingusan di Jombang Ditangkap Polisi

Enam pendekar ingusan ditangkap polisi Jombang karena terlibat pengeroyokan.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

Jombang - Pengeroyokan yang dilakukan oknum pendekar dari salah satu perguruan silat di Kabupaten Jombang kembali terjadi pada Kamis (26/5) malam. Peristiwa yang dilatarbelakangi permusuhan antarperguruan silat ini terjadi di Dusun Mojogulung, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, polisi telah mengamankan enam orang yang usianya masih dibawa umur. “Enam pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing pada Jumat (27/5) malam,” terang Giadi, Sabtu (28/5/2022).

Keenam pelaku yang diamankan adalah JL (16), FA (16), VO (15), VY (15), dan BY (16). Seluruhnya remaja asal Kecamatan Plandaan.

“Sangat kami sayangkan, kembali pelakunya juga masih usia pelajar semua,” ucapnya.

Peristiwa bermula saat dua korban bernama Dimas Nadhim Prasetyo Wibowo (19) warga Kabupaten Bojonegoro, tengah berboncengan dengan RA (14), remaja asal Plandaan. Keduanya baru saja pulang dari menonton hiburan di Dusun Mojogulung sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kedua korban berboncengan dengan sepeda motor Honda Supra nopol S 5027 X,” ungkap Giadi.

Saat melintas di sekitar TKP, kedua korban tiba-tiba diteriaki sejumlah remaja lain yang sedang duduk-duduk di jembatan. Salah satu remaja meneriaki mereka dengan ungkapan yang menyinggung.

“Remaja ini berteriak he, arek T yo, yang maksudnya merujuk ke perguruan silat korban. Dijawab korban, iya,” kata Giadi.

Mendengar jawaban itu, remaja yang jumlahnya kurang lebih 10 orang langsung menghentikan kendaraan keduanya dan melakukan pengeroyokan. Menggunakan tangan kosong. Dua korban tak berdaya melawan 10 pendekar ingusan yang melakukan penganiayaan secara membabi buta.

“Pengeroyokan itu berhenti setelah ada warga yang tahu dan menghalau para remaja. Mereka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor,” paparnya.

Atas kejadian itu, korban RA mengalami luka lebam di beberapa bagian di kepala dan tangannya. Sementara Dimas mengalami luka lebih parah. Tangan kanannya patah akibat pengeroyokan itu selain luka memar di tangan, kepala dan kaki. Sepeda motor yang dikendarai keduanya juga rusak.

“Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke polisi hingga tim Resmob Satreskrim akhirnya membekuk keenamnya. Sampai saat ini, pemeriksaan intensif masih dilakukan pada para tersangka,” tegasnya.

Atas perilakunya, para pendekar ingusan kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Polisi menjeratnya dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancamannya pidana selama lima tahun.

“Kami juga masih berupaya mengembangkan terkait pelaku lainnya dalam kasus ini,” pungkas Giadi.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement