Sabtu 28 May 2022 11:07 WIB

Telkom Hadirkan Legal Analytics Dukung Digitalisasi di Bidang Hukum

Legal Analytics adalah sebuah platform yang dapat mendukung kinerja praktisi hukum

 Legal Analytics adalah sebuah platform inovasi Telkom yang dapat mendukung kinerja praktisi hukum. Ilustrasi.
Foto: Telkom
Legal Analytics adalah sebuah platform inovasi Telkom yang dapat mendukung kinerja praktisi hukum. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai salah satu inisiator akselerasi transformasi digital di Indonesia selalu memberikan inovasi-inovasi di berbagai bidang, salah satunya adalah di bidang hukum. Menurut Founder dan CEO Legal Analytics, Febby Kosa Deva, Telkom berinovasi dengan menghadirkan sebuah platform bernama Legal Analytics.

Legal Analytics adalah sebuah platform yang dapat mendukung praktisi hukum dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan secara digital. Dengan menggunakan teknologi Big Data dan Artificial Intelligence, platform Legal Analytics dapat menghimpun seluruh peraturan-peraturan hukum secara tersistem dan up-to-date serta menyediakan hasil analisa secara otomatis dan akurat. Dengan demikian proses perancangan peraturan hukum menjadi lebih produktif dan efisien.

Baca Juga

Legal Analytics memanfaatkan teknologi 4.0 dalam mengelola dan menganalisis data dengan tepat dan dapat menjadi peluang untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas, tepat guna dan tepat sasaran. "Ide awal Legal Analytics muncul karena saat ini proses drafting peraturan hukum masih menggunakan cara yang konvensional," ujar Febby dalam siaran persnya, Sabtu (28/5/2022).

Menurutnya, dalam proses penyusunan sampai saat ini legal drafter masih memahami dan mempelajari secara konvensional seluruh peraturan terdahulu dan seluruh peraturan turunannya yang berkaitan dengan substansi hukum yang akan dirumuskan. "Sebagian besar proses masih dilakukan secara konvensional sehingga dapat menghabiskan banyak waktu dan biaya, serta membuat risiko human error menjadi lebih besar," katanya.

Febby mengatakan Legal Analytics dihadirkan sebagai solusi dalam mempercepat proses penyusunan peraturan hukum tanpa mengesampingkan akurasi dan integritas. “Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan deregulasi penyederhanaan dan konsistensi regulasi, agar proses penyusunan peraturan hukum bisa dilakukan dengan lebih cepat, maka kami mencoba turut berkontribusi melalui inovasi kami di bidang hukum," paparnya.

Melalui platform Legal Analytics, pihaknya berharap dapat secara nyata membantu dan membawa perubahan dalam proses penyusunan peraturan hukum menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien. Melalui Legal Analytics, Telkom berkomitmen menciptakan ekosistem digital di bidang hukum yang terhubung dari hulu ke hilir dan mudah dalam traceability. Dengan demikian, hal ini dapat mendukung Indonesia dalam implementasi revolusi industri 4.0 dan transformasi digital di bidang hukum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement