Sabtu 28 May 2022 08:18 WIB

Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka Kasus 58 Pinjol Ilegal

Setiap tersangka mengoperasikan lima aplikasi setiap hari untuk menagih utang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Endra Zulpan (tengah) bersama Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (kiri) saat merilis kasus pinjol ilegal.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah) bersama Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (kiri) saat merilis kasus pinjol ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya sedang menangani kasus yang melibatkan 58 pinjaman online (pinjol) ilegal. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyatakan, korban pinjol ilegal mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik telah menetapkan 11 tersangka.

"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Menurut Auliansyah, setiap tersangka diminta mengoperasikan lima aplikasi setiap harinya untuk menagih utang pinjaman. Namun, mereka tidak lagi beroperasi dari kantor seperti sebelumnya, melainkan dari sebuah rumah. Hal itu dilakukan untuk menghindarkan dari pendeteksian aparat.

Faktanya, sebanyak 58 pinjol itu saling terkait dan digerakkan beberapa orang. "Tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberikan pinjaman melalui aplikasi pinjol tersebut," ucap Auliansyah.

Menurut Auliansyah, jajarannya bakal terus menyelidiki kasus pinjol yang kerap meresahkan warga. Termasuk menyelidiki siapa pemilik perusahaan pinjol. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut berada di luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, setidaknya ada 58 aplikasi pinjol yang terkait kasus itu. Saat ini, semua aplikasi yang tidak memiliki izin tersebut sudah ditutup dengan menggandeng Kemenkominfo. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti saat pengungkapan kasus tersebut.

Berikut daftar 58 pinjol ilegal:

1. Jari Kaya

2. Dana Baik

3. Get Uang

4. Untung Cepat

5. Rupiah Plus

6. Komodo RP

7. Dana Lancar

8. Dana Now

9. Cash Store

10. Pinjaman Roket

11. Cash Cash

12. Pribadi Cash

13. Go Pinjam

14. Raja Pinjaman

15. Sahabat

16. Uang Anda

17. Pinjam Tulis

18. Duit Datang

19. Uang Loan

20. Cash Lancar

21. Dana Kilat

22. Dana Lancar

23. Kilat Tunai

24. Uang Bahagia

25. Pinjam Soto

26. Tunai Fast

27. Tunai Anda

28. Dana Angel

29. Dana Nusa

30. Dompet Hoki

31. Duit Tarik

32. Emas Kotak

33. Money Solus

34. Pinjaman Gaji

35. Rupiah Loan

36. Sinilah Cash

37. Terang Cash

38. Tunai Butuh

39. Tunai Sentral

40. Uang Kimi

41. Wallet Hok

42. Pinjaman Plus

43. Kredit Plus

44. Pinjaman Aman

45. Pinjam Duit

46. Pinjaman Yuk

47. Cash Cash Now

48. Uang Hits

49. Mari KTA

50. Duit Mujur

51. Kredit Harapan

52. Rupiah Go

53. Kotak Rupiah

54. Pundi Murni

55. Sumber Solusi Terdepan

56. Pinjaman Mudah

57. Reksa Dana

58. Cepat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement