Jumat 27 May 2022 18:47 WIB

Gadis 12 Tahun Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Rumah Seorang Duda

A ditemukan berdua dengan AS dalam kondisi berpakaian.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kepolisian Resor Purbalingga menyelidiki kasus dugaan penyekapan dan pencabulan oleh seorang pria terhadap seorang anak perempuan di Desa Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Anak perempuan berinisial A (12 tahun) itu sempat dinyatakan hilang pada hari Kamis (26/5/2022), malam.

Kepala Polres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi hilangnya A, warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari pada Kamis (26/5), sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Polsek Kutasari bersama tim SAR berupaya melakukan pencarian di sekitar desa, termasuk di alur sungai setempat.

Baca Juga

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, disepakati upaya pencarian dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pada Jumat (27/5), pagi. "Sesaat setelah disepakati itu, Kapolsek mendapatkan informasi bahwa anak tersebut sudah ditemukan di rumah saudara AS (64) yang berada di Desa Karangreja," kata Era saat konferensi pers di Aula Polres Purbalingga, Jumat (27/5/2022), siang.

Sesampainya di lokasi, kata dia, Kapolsek Kutasari mendapati banyak warga yang berkumpul di sekitar rumah tersebut. Polisi pun melakukan pengamanan terhadap rumah, A maupun AS. "Kami kemudian membawa A dan AS ke rumah sakit untuk keperluan visum guna mengetahui apakah terjadi sesuatu atau tidak," katanya.

 

Menurut dia, kondisi A dalam keadaan sehat dan sudah bisa dimintai keterangan. Begitu juga AS yang merupakan seorang duda yang ditinggal istrinya karena meninggal dunia dan kesehariannya bekerja sebagai petani. Saat ini, status AS adalah terduga pelaku pencabulan.

Era mengatakan, Polres Purbalingga telah memeriksa saksi, korban maupun pelaku. "Rencananya akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terhadap pelaku, saudara AS, dengan menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda anak perempuan tersebut disekap dan diikat seperti kabar yang beredar di tengah masyarakat. "Secara fisik tidak ada bekas ikatan atau lainnya," katanya.

Saat ditemukan, kata dia, A dan AS hanya berdua di dalam rumah. Anak peremuan itu pun dalam kondisi berpakaian, walaupun tubuhnya ditutupi sarung. Karena itu, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya dugaan pencabulan.

"Hasil visum belum keluar. Kami akan melakukan pendampingan terhadap anak tersebut dengan melibatkan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Purbalingga serta psikolog," katanya.

Dalam kasus itu, Era mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menyebabkan akibat hukum lainnya. "Percayakan kepada Polres Purbalingga bahwa kami akan profesional menangani perkara tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement