Kamis 26 May 2022 23:21 WIB

Ketuk Palu, MA Korea Selatan Jatuhi 18 Bulan Penjara untuk Seungri

Ketuk Palu, MA Korea Selatan Jatuhi 18 Bulan Penjara untuk Seungri

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Seungri eks BIGBANG.
Seungri eks BIGBANG.

VIVA – Kamis pagi ini, 26 Mei 2022 Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada mantan personel BINGBANG Seungri. Kepala Hakim Mahkamah Agung, Korea Selatan, Noh Tae Ak menyatakan Seungri bersalah atas sembilan dakwaan yang menjeratnya.

Sembilan dakwaan itu meliputi pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus, demikian melansir laman Soompi.

Dari Desember 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong, serta membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.

Selanjutnya, Seungri juga didakwa menggelapkan 528 juta won atau sekitar Rp6,094 miliar dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam, dan dia menggelapkan sekitar 20 juta won atau sekitar Rp230 juta dana perusahaan dari Yuri Holdings di bawah dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.

 

Selain itu, Seungri telah didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp 25,3 miliar untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai 1 juta dolar untuk dana perjudian.

Seungri juga didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO Yoo In Suk setelah memberitahu dia tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.

Meskipun Seungri akan dibebaskan pada bulan September tahun lalu, pembebasannya ditunda, dan dia ditahan di penjara militer. Saat ini, Seungri sedang dipindahkan ke penjara pribadi. Seungri akan tinggal di sana sampai Februari tahun depan selama sembilan bulan sisa hukumannya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement