Kamis 26 May 2022 18:56 WIB

Satgas: Puluhan Pedagang Jual Migor Curah Jauh di Atas HET

Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 15 pedagang untuk mengusut masalah ini

Rep: shabrina zakaria/ Red: Hiru Muhammad
Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 Kota Bogor, dan Pemkot Bogor melakukan konferensi pers terkait pemantauan harga minyak goreng di pasar, Kamis (26/5).
Foto: shabrina zakaria
Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 Kota Bogor, dan Pemkot Bogor melakukan konferensi pers terkait pemantauan harga minyak goreng di pasar, Kamis (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--TNI-Polri Kota Bogor membentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng (migor). Dari satgas ini, ditemukan 49 toko di 11 pasar yang menjual minyak goreng curah dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga diatas Rp 17 ribu rupiah per liter. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pembentukan Satgas ini berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait pengendalian harga minyak goreng.

Baca Juga

Susatyo menyebutkan, ada empat sub satgas yang dibentuk. Pertama untuk memantau harga pada 11 pasar utama se-Kota Bogor. Kedua, sub sargas analisa dan evaluasi. Sub satgas ketiga,  yakni satgas penyelidikan. Sedangkan sub satgas terakhir merupakan sub satgas penegakan hukum.

Susatyo mengatakan, pada Kamis (26/5/2022), sebanyak 200 personel gabungan TNI-Polri memonitor dan ditemukan data pada 95 toko dj 11 pasar. Dan dari temuan itu pihaknya mengelompokkan toko-toko tersebut menjadi tiga kategori. “Kategori hijau adalah (toko yang menjual minuak goreng curah) sesuai dengan HET yng menjadi acuan Permendag Nomor 11/2022. Artinya hijau sesuai HET yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram,” sebutnya.

Kedua, katw Susatyo, ialah toko kategori kuning yang menjual minyak goreng curah sampai dengan 10 persen dari harga HET. Atau paling tinggi Rp 17 ribu per liter. Sedangkan kategori terakhir adalah kategori merah untuk toko yang menjual minyak goreng curah di atas harga Rp 17 ribu. "Kami menemukan kategori hijau sebanyak delapan toko, kategori kuning 18 toko, kategori merah 49 toko. Sisanya 20 toko hanya menjual minyak goreng premium,” sebutnya.

Berdasarkan temuan tersebut, kata Susatyo, Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 15 pedagang untuk mengetahui kenapa ada disparitas harga yang berbeda. Sebab ada kemungkinan para pedagang mendapat barang dari distributor dengan harga dj atas HET.“Sehingga dengan data data tersebut tentunya kami akan sesuaikan dengan peraturannya, sanksinya, baik pada level pengecer pedagang sampai dengan distributor. Nanti akan kita kaji bersama Pemerjntah Kota (Pemkot) Bogor agar harga bisa terkendali,” jelasnya.

Menurut Susatyo, satgas ini dibentuk hanya sekadar penegakan hukum. Namun ada faktor faktor distirbusi yang harus kami perhitungkan sehingga menjadi evaluasi ke depan.“Kami akan bekerja keras. Besok kami akan melakukan penempelan stiker stiker mana toko yang kategori hijau, kuning, dan merah,” ucapnya.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan sebagai negara produsen terbesar minyak goreng di dunia, Satgas-satgas ini perlu menindak lanjut secara detail. Serta meneliti sedemikian rupa faktor apa saja yang menjadikan harga minyak goreng ini tidak sesuai dengan HET yang ditetaplan. 

Ia mempertanyakan apakah memang ada niat untuk memperkaya diri tanpa memperdulikan apa yang sudah jadi ketentuan. Sehingga imbauan kemudian juga diarahkan diturunkan pemerintah tidak diindahkan.

Di samping itu, Dedie berterimakasih kepada Kapolres, Dandim, dan seluruh jajaran TNI-Polri yang sudah pro kepada rakyat.“Masyarakat ini perlu adanya kepastian. Jadi pemerintah pusat sudah arahan harus diindahkan. Kemudian ada faktor lain terutama faktor memperkaya diri, tentu ini menjadi catatan dan bisa saja kedepan tindak pidana barangkali,” tegas Dedie.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement