Kamis 26 May 2022 14:35 WIB

Kabinda Sulteng Jadi Penjabat Bupati, Ini Kata Tjahjo Kumolo

Penunjukkan Andi sebagai perwira TNI aktif memiliki dasar hukum yang kuat.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
Foto: Humas KemenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo turut menanggapi polemik penunjukan perwira TNI aktif menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Menurut Tjahjo, tidak ada yang salah dalam keputusan Mendagri Tito Karnavian menunjuk Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. 

Meski Andi merupakan perwira TNI aktif, penunjukannya memiliki dasar hukum yang kuat. "Keputusan yang dibuat Mendagri tidak ada yang salah. Dasar hukumnya kuat dan sudah benar," kata mantan mendagri itu dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022). 

Baca Juga

Tjahjo menerangkan, terdapat aturan pengecualian yang memperbolehkan perwira TNI aktif menjadi penjabat kepala daerah, yakni apabila perwira itu sedang menjabat pada instansi pemerintah pada jabatan pimpinan tinggi. 

Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara menyatakan bahwa kepala BIN daerah merupakan jabatan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II a. Sedangkan UU Pilkada menyatakan, penjabat kepala daerah diisi oleh pejabat pimpinan tinggi. 

Selaku eks mendagri, Tjahjo mengaku juga pernah menunjuk perwira TNI-Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Ketika ia menjabat pada periode 2014-2019, Tjahjo menunjuk perwira aktif TNI Mayjen Sudarmo sebagai penjabat kepala daerah Papua, dan perwira Polri aktif Komjen Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat. 

"Sewaktu saya mendagri dulu, saya mengangkat Mayjen TNI Sudarmo, dia saat itu merupakan pejabat eselon I Kemendagri. Sedangkan Komjen Iriawan ketika itu sudah menjabat di Sestama Lemhanas," katanya. 

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, serta Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia mendesak menteri dalam negeri (mendagri) membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. 

Penunjukan Andi dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. "Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi," ujar Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam rilis sikap bersama yang diterima Republika, Selasa (24/5/2022). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement