REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
KPK resmi menahan Irfan Kurnia Saleh terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 Miliar dari nilai kontrak Rp738,9 Miliar.