Selasa 24 May 2022 20:05 WIB

Tangerang Perketat Pengawasan Perlintasan Kendaraan Pengantar Ternak

Ada delapan pos pengawasan kendaraan pengantar hewan.

Pemeriksaan ternak sapi diperketat sebelum disembelih untuk memastikan tidak terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang mewabah di beberapa daerah di Indonesia.
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Pemeriksaan ternak sapi diperketat sebelum disembelih untuk memastikan tidak terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang mewabah di beberapa daerah di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, terus mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), salah satunya dengan memperketat pengawasan perlintasan kendaraan pengantar hewan ternak di daerah itu. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Asep Jatnika di Tangerang, Selasa (24/5/2022) mengatakan dalam pengawasan tersebut pihaknya mendirikan delapan titik pengecekan di sejumlah perlintasan perbatasan wilayah.

"Saat ini, kita akan melakukan pengawasan atau monitoring terhadap pengiriman hewan ternak dari daerah PMK. Jadi, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dishub untuk membangun delapan titik cek," katanya.

Baca Juga

Ia menyebutkan delapan pos pengawasan kendaraan pengantar hewan ini di antaranya didirikan di perbatasan Jalan Tangerang-Bogor, Tangerang-Rangkasbitung, Legok, Jayanti, Serang, dan pintu keluar Gerbang Tol Bitung. Di masing-masing pos itu, lanjut Asep, nantinya petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh pemerintah asal daerah.

"Nanti, hewan ternak yang masuk akan diperiksa kelengkapan dokumen kesehatannya. Namun, jika tidak ada kelengkapan itu, maka petugas akan memutarbalikkan kendaraan itu ke daerah asalnya," tuturnya.

 

Selain itu, kata Asep, jika nanti hewan ternak tersebut lolos dalam pemeriksaan petugas dan dinyatakan sehat, maka proses selanjutnya hewan yang berasal dari luar daerah itu akan dilakukan proses karantina selama 14 hari.

"Ini sebagai penentuan kondisi kesehatan hewan, karena kita tidak tahu pasti apakah hewan ini tidak tertular penyakit atau tidaknya. Jadi, kita harus lakukan karantina," ujarnya.

Ia menambahkan dalam pengawasan itu dilakukan juga pada setiap rumah potong dan peternakan yang ada di Kabupaten Tangerang oleh tim Satgas reaksi cepat pencegahan dan pengendalian PMK. "Kalau sejauh ini proses pengecekan hewan di peternak yang ada di kami masih aman dan terkendali, tidak ditemukan kasus PMK," tambahnya.

Ia mengungkapkan, pemantauan dan pengawasan terhadap hewan ternak ini juga harus dilakukan oleh para pelaku usaha peternakan dengan cara memeriksa kondisi kesehatan secara rutin, salah satunya dengan memeriksa bagian mulut, stamina dan kuku hewan tersebut.

"Kalau nanti para pengusaha maupun peternak menemukan gejala PMK pada hewannya, kami harapkan segera melaporkan ke Dinas Peternakan setempat atau petugas yang ada di UPT," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement