Rabu 25 May 2022 05:01 WIB

Taliban Setujui Pembentukan Komisi Haji Nasional

Taliban menyetujui rencana pembentukan komite haji nasional.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Antrean pegawai Afghanistan untuk mendapatkan haji
Foto: Vo.id
Antrean pegawai Afghanistan untuk mendapatkan haji

IHRAM.CO.ID, KABUL -- Imarah Islam Afghanitan (IEA) menyetujui rencana pembentukan komite haji nasional untuk mengatur, meningkatkan dan memajukan berbagai isu terkait haji. Hal ini disampaikan oleh Wakil Juru Bicara IEA, Enamullah Samangani, seperti dilansir Ariana News, Selasa (24/6/2022).

Dia menjelaskan melalui akun Twitter, komite ini nantinya diketuai oleh Mawlawi Abdul Salam Hanafi, Wakil Perdana Menteri, dan Kementerian Bimbingan, Haji dan Wakaf, Transportasi dan Penerbangan, Kehakiman, Keuangan, Luar Negeri, Kesehatan Masyarakat, Kementerian Dalam Negeri, direktorat jenderal intelijen (GDI), dan kamar dagang.

Baca Juga

Menurut Samangani, untuk mengatur, meningkatkan dan memajukan urusan haji di provinsi, harus dibentuk panitia yang diketuai oleh wakil gubernur dengan partisipasi delegasi dari departemen haji dan wakaf, bandara, markas polisi, intelijen dan kesehatan masyarakat.

Pemerintah Arab Saudi telah membuka pelayanan ibadah haji bagi satu juta orang pada musim haji tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi setelah selama dua tahun menerapkan pembatasan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menyampaikan bahwa jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji ke Makkah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat vaksinasi Covid-19 secara penuh.

Jamaah dari luar negeri tahun ini diperbolehkan menunaikan ibadah haji dengan syarat telah mendapat vaksinasi penuh, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, dan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Tahun lalu Arab Saudi membatasi jamaah haji sebanyak 60 ribu orang dari dalam negeri, jauh lebih sedikit dibandingkan rata-rata jamaah haji sebelum masa pandemi Covid-19 yang mencapai 2,5 juta orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement