Senin 23 May 2022 21:56 WIB

Baznas Sulsel Kampanyekan Gerakan Literasi Zakat dan Wakaf

Dana ZIS bisa mengurangi jumlah fakir miskin di Indonesia.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Zakat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat dan wakaf melalui gerakan kampanye literasi.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Zakat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat dan wakaf melalui gerakan kampanye literasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong masyarakat untuk menunaikan zakat dan wakaf melalui gerakan kampanye literasi. Literasi zakat dan wakaf ini sebagai upaya nyata membantu sesama dan menekan angka kemiskinan.

"Indonesia punya peluang besar mengurangi angka kemiskinan secara signifikan, salah satunya melalui program zakat," kata Ketua Baznas Sulsel Dr Khidri Alwi saat webinar Kampanye Gerakan Literasi Zakat dan Wakaf 2022, di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, Senin (23/5/2022).

Baca Juga

Ia mengemukakan, data Baznas Indonesia menyebutkan potensi perolehan pengumpulan dana dari zakat lebih dari Rp 332 triliun, mengingat mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim. "Jika ini bisa terwujud, maka sangat besar potensi menyejahterakan umat. Sebab, tercatat ada 56 juta orang Indonesia yang akan menerima manfaat dari zakat, infak, dan sedekah atau ZIS," kata dia.

Sementara data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Khidri, menunjukkan fakir miskin di Indonesia hanya 25 juta orang, sehingga ini menunjukkan dana ZIS bisa mengurangi jumlah fakir miskin di Indonesia.

 

Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom HM Ishaq Shamad pada kesempatan itu menyampaikan materi tentang literasi wakaf merinci makna wakaf menurut mazhab yang berbeda. "Wakaf berasal dari Bahasa Arab, waqafaberarti menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah milikkan," katanya.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, lanjut Ishaq, wakaf berarti tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus tetap sebagai hak milik dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang.

Kemudian menurut mazhab Syafi'i, menyatakan, wakaf adalah tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus sebagai milik Allah SWT dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).R

ukun wakaf ada empat, yakni orang yang berwakaf (waqif), benda yang diwakafkan (al mauquf), orang yang menerima manfaat wakaf (al mauquf alaiyhi), dan lafaz atau ikrar wakaf (sighah). Syarat waqif ada empat, yaitu orang yang berwakaf memiliki secara penuh harta itu, orang berakal, baligh, dan orang yang mampu bertindak secara hukum.

Kampanye literasi tersebut juga dirangkaikan pelantikan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar. Hadir Kepala Kanwil Kemenag Sulsel KH Khaeroni, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Kota Makassar H Muh Tonang Cawidu, dan Kabid Penais Zawa Kemenag Sulsel Dr H Mulyadi, dan perwakilan mahasiswa lintas kampus.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement