Senin 23 May 2022 21:33 WIB

Polresta Cirebon Tangkap 3 Perampok Modus Taksi Gelap Sasar Pemudik

Tiga perampok merukan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pemudik

Red: Nur Aini
Garis Polisi (ilustrasi) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap tiga rampok dengan modus menawarkan jasa taksi gelap kepada seorang yang akan kembali ke Jakarta pada masa Lebaran 2022.
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap tiga rampok dengan modus menawarkan jasa taksi gelap kepada seorang yang akan kembali ke Jakarta pada masa Lebaran 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap tiga rampok dengan modus menawarkan jasa taksi gelap kepada seorang yang akan kembali ke Jakarta pada masa Lebaran 2022.

"Kami menangkap tiga orang berinisial MK, DA, dan NP. Mereka merupakan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pemudik asal Brebes," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman di Cirebon, Senin (23/5/2022).

Baca Juga

Arif mengatakan bahwa korban merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang akan kembali ke Jakarta pada tanggal 11 Mei 2022. Namun, pada saat itu korban tidak menemukan angkutan umum. Tidak lama berselang, korban ditawari kendaraan taksi gelap dengan biaya Rp150 ribu.

Korban, kata Arif, dirampok oleh kawanan rampok yang berjumlah tiga orang. Mereka menggunakan modus sebagai taksi gelap yang akan mengantar korbannya ke Jakarta. Akan tetapi, setelah berjalan kurang lebih 1 jam, korban dipepet oleh salah satu penumpang yang merupakan komplotan rampok dan diikat serta ditutup matanya dengan lakban.

"Setelah itu, barang berharga korban diambil, lalu korban ditinggalkan di tengah hutan di Kabupaten Cirebon dengan mata, kaki, dan tangan diikat," tuturnya.

Beruntung korban ditemukan warga sekitar, kemudian dibawa ke Mapolsek Waled, Polresta Cirebon, untuk diberikan pertolongan. Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita 1 unit minibus, lakban, dan beberapa barang lainnya.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KHUPdan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement