Senin 23 May 2022 12:59 WIB

Merger PTS Bukan Jual Beli Pendidikan Tinggi

Kemendikbudristek akan menindaklanjuti jika ada indikasi jual-beli pendidikan tinggi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Lukman menekankan, proses merger perguruan-perguruan tinggi swasta (PTS) kecil bukanlah proses jual beli pendidikan tinggi.
Foto: republika/mardiah
Ilustrasi. Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Lukman menekankan, proses merger perguruan-perguruan tinggi swasta (PTS) kecil bukanlah proses jual beli pendidikan tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Lukman menekankan, proses merger perguruan-perguruan tinggi swasta (PTS) kecil bukanlah proses jual beli pendidikan tinggi. Dia melihat adanya kesalahan cara pandang di lapangan yang menganggap proses merger tersebut adalah jual beli pendidikan tinggi.

"Ini yang banyak terjadi di lapangan adalah, ketika ada merger, 'oh ini ada kesempatan peluang' sehingga satu perguruan tinggi bisa berharga Rp 1-2 miliar. Padahal konteksnya di sini adalah, merger itu kalaupun juga ada harganya adalah valuasi," kata Lukman di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (23/05/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, adanya perguruan tinggi yang hanya mempunyai selembar izin, tidak beraktivitas dan sudah tidak sehat, kemudian diperjualbelikan. Menilik hal tersebut, Lukman mengingatkan, Kemendikbudristek mempunyai regulasi yang bisa mencabut izin operasional perguruan tinggi yang sudah tidak aktif melakukan aktivitasnya.

"Kami menekankan merger di sini tidak ada jual-beli perguruan tinggi. Tidak ada jual beli izin. Izin itu bahkan kami sendiri punya regulasi kalau memang sudah tidak aktif lagi ya kami akan cabut izin operasionalnya," jelas Lukman.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam menyampaikan, ada dua pilihan bagi PTS-PTS kecil untuk keberlangsungan hidupnya ke depan. Pertama, jika memang masih mau tetap ada, mereka dapat merger dengan PTS lainnya. 

Kedua, jika memang sudah tidak mau hidup lagi, Kemendikbudristek akan menutupnya. "Pilihannya kan mereka kalau masih mau hidup ya silakan bergabung. Kalau sudah nggak mau hidup, ya sudah kita tutup. Jadi supaya tidak banyak zombie di lapangan," jelas Nizam.

Nizam juga menerangkan, apabila Ditjen Diktiristek menemukan indikasi praktik jual-beli pendidikan tinggi, hal itu akan disampaikan kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek untuk kemudian didalami lebih lanjut. Apabila benar terbukti, hal itu akan disampaikan ke pihak kepolisian.

Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan praktik jual-beli pendidikan tinggi di lapangan. Dia tak menyebutkan nama PTS yang dimaksud, tapi praktik tersebut pertama kali ketahuan di wilayah Tangerang.

"Sudah (ditemukan praktik jual-beli), sudah ada yang sidang. Salah satunya yang di Tangerang pada waktu itu yang kita ketahui di awal. Dan akhirnya muncul semuanya, kita limpahkan ke penegak hukum," jelas Chatarina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement