Sabtu 21 May 2022 18:57 WIB

Kemenag: Nikah Saat Usia Matang Hindari Stunting dan Wujudkan Keluarga Berkualitas

Pernikahan di bawah umur sesungguhnya melawan kebijakan konstitusi negara

Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag Anwar Saadi mengajak  masyarakat aktif menyosialisasikan pentingnya menikah pada usia matang..
Foto: Kemenag
Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag Anwar Saadi mengajak masyarakat aktif menyosialisasikan pentingnya menikah pada usia matang..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru-baru ini kabar pernikahan anak viral di media sosial. Seorang remaja putri yang belakangan diketahui berusia 16 tahun menikah dengan seorang lelaki dewasa.

Menanggapi fenomena ini, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag Anwar Sa'adi mengajak seluruh pihak menanggapi dengan bijak. Anwar mengajak masyarakat aktif menyosialisasikan pentingnya menikah pada usia matang.

Baca Juga

"Pernikahan yang terjadi saat fisik dan mental anak belum siap rentan terjadinya berbagai kemungkinan gangguan. Misalnya stunting atau gizi buruk bagi anak dan belum siap menjadi ayah dan ibu. Akibat ini tentu saja menyebabkan sulitnya terbentuk keluarga berkualitas," ungkap Anwar di Jakarta, Sabtu (21/5/22).

Pernikahan anak, lanjut Anwar, hanya akan terhenti dengan kesadaran seluruh pihak. Anwar mengajak seluruh pihak aktif mengedukasi masyarakat pentingnya persiapan pernikahan hingga terbentuk keluarga tangguh.

"Masyarakat idealnya turut memberikan dukungan bagi program mewujudkan keluarga berkualitas dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang tangguh dan kuat," tambahnya.

Terkait usia, Anwar mengajak seluruh pihak memperhatikan ketentuan undang-undang. "Pernikahan di bawah umur sesungguhnya melawan kebijakan konstitusi negara yang mensyaratkan nikah minimal berusia 19 tahun," pungkas Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement