Sabtu 21 May 2022 14:40 WIB

Penyidik tak Temukan Keterlibatan Tokoh Parpol pada Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kejakgung menegaskan hanya melihat fakta hukum pada kasus dugaan korupsi ekspor CPO.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.
Foto: Istimewa
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengeklaim tak menemukan dugaan keterlibatan ataupun aliran uang ke tokoh partai politik (parpol) dalam pengungkapan skandal korupsi Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi meminta penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tak dikaitkan dengan politik.

Baca Juga

“Tidak ada kita temukan sampai hari ini, adanya aliran ataupun setoran uang kepada partai politik dalam kasus ekspor CPO ini. Jadi saya minta, agar ini, jangan diplintir-plintir, jangan diseret-seret ke politik,” kata Supardi kepada Republika.co.id, Sabtu (21/5/2022).

Pernyataan Supardi tersebut, menanggapi sejumlah spekulasi pemberitaan terkait keterlibatan dan aliran dana ke tokoh partai politik yang saat ini menjabat di kementerian, dalam korupsi PE CPO tersebut. Spekulasi itu muncul ke permukaan, setelah tim penyidikan Jampidsus, menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka kelima dalam kasus mafia minyak goreng di Kemendag, Selasa (17/5).

 

Lin Che Wei, ditetapkan tersangka selaku analisis ekonomi dan keuangan dari PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Lin Che Wei dikatakan penyidik menjadi konsultan yang mengupayakan dan merekomendasikan penerbitan PE CPO untuk sejumlah perusahaan minyak goreng kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) di Kemendag.

Dirjen Perdaglu di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), pun sudah ditersangkakan dalam kasus yang sama, pada Selasa (19/4/2022). Lin Che Wei, menurut penyidikan, menjadi konsultan bawaan IWW selama di Kemendag.

Keterkaitan dengan tokoh, dan partai politik, disebabkan karena latar belakang Lin Che Wei, yang malang-melintang di kementerian-kementerian yang menterinya adalah para petinggi partai politik. Terungkap, Lin Che Wei, pernah mengisi pos jabatan staf khusus dan penasehat Kementerian Kordinator Perekonomian yang menterinya dijabat Airlangga Hartanto, Ketua Umum Partai Golkar.

Di Kementerian Perekonomian 2019, Lin Che Wei juga diketahui sebagai inisiator pembentukan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), dan inisiator pembentukan industri Bio Diesel dari kelapa sawit era menteri Darmin Nasution. Lin Che Wei, juga diketahui pernah bekerja di kantor Kementerian ATR/BPN di bawah menteri Sofyan Djalil.

Selain itu, juga pernah menjadi staf khusus Kementerian BUMN era menteri Sugiharto. Ia juga pernah menjadi salah satu tim sukses calon gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, dalam Pilgub DKI 2017, dan pernah didapuk sebagai ketua badan pengelola Kota Tua DKI Jakarta.

Dari seluruh jabatan-jabatan tersebut, Supardi menegaskan, tim penyidikan tak mau ambil pusing. Ia memastikan, setiap penanganan perkara korupsi, tim penyidikannya hanya mengacu pada fakta-fakta hukum atas keterlibatan tersangka dalam kasus yang sedang ditangani. Bukan berdasarkan latar belakang jabatan, ataupun portofolio tersangka.

“Kita melihat fakta hukumnya saja,” ujar Supardi menegaskan. Dari fakta hukum yang ada, kata Supardi, tim penyidikannya, tak menemukan adanya keterlibatan para tokoh, maupun partai politik, ataupun aliran-aliran uang di belakang tersangka Lin Ch Wei.

“Dan faktanya, dari hasil penyidikan sementara ini, kami tidak menemukan adanya itu (aliran ke partai politik), nggak ada faktanya,” ujar Supardi.

Lin Che Wei, dalam kasus ini, ditetapkan tersangka lantaran perannya di Kemendag, dan afiliasinya ke perusahaan-perusahaan minyak goreng, yang mendapatkan PE CPO melalui mekanisme cacat administratif, dan pelanggaran syarat pemenuhan kewajiban kebutuhan nasional (DMO). “Saya sudah katakan, dia itu (LCW) ada di Kemendag, bekerja sama dengan tersangka IWW. Jabatannya secara formil tidak ada, tetapi secara materiel ada,” ujar Supardi.

Selain sudah menetapkan IWW, dan LCW sebagai tersangka, tiga bos dari tiga perusahaan CPO juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas. Kelima tersangka tersebut, sejak ditetapkan sudah mendekam ditahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement