Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image lapas mamasa

Budidaya Selada Hijau dan Merah Lapas Kelas III Mamasa

Info Terkini | Friday, 20 May 2022, 18:23 WIB
Foto oleh Humas Lapas Mamasa -Alif Alfayed

Perkebunan Menjadi pilihan unggulan Lapas Kelas III Mamasa dalam mendorong program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan. Kegiatan bercocok tanam menjadi rutinitas yang dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan dalam memanfaatkan lahan kosong menjadi lahan yang produktif.

Dianugrahi Lahan yang cukup luas, menjadikan Lapas mamasa menjadi Lembaga Pemasyarakatan yang fokus utamanya ada pada bidang perkebunan, tak hanya mengembangkan komuditas buah buahan atau umbi umbian, Lapas Kelas III Mamasa juga melakukan pengembangan pada bidang sayur sayuran.

Foto oleh Humas Lapas Mamasa -Alif Alfayed

Hasil tanaman sayur sayuran Warga binaan Lapsa Kelas III Mamasa cukup beragam, salah satunya sayuran selada yang bernama latin “Lactuca sativa” menjadi perhatian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa yang melakukan pengawasan langsung di lahan perkebunan pada hari Rabu, 18 Mei 2022.

Kegiatan ini dilakukan oleh kepala Lapas Kelas III Mamasa untuk mengetahui secara langsung perkembangan program pembinaan dalam bidang perkebunan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa serta untuk menerima keluhan dari Warga binaan tentang kendala yang dihadapi dalam mengembangkan tanaman sayuran di Lapas Kelas III Mamasa.

Monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan untuk mengembangkan program pembinaan dalam bidang perkebunan, untuk menjadikan Lapas kelas III Mamasa menjadi Lapas yang produktif, baik dalam mengembangkan kemandirian WBP ataupun menjadi Lapas yang menyumbang PNBP rutin kepada Negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image