Jumat 20 May 2022 16:30 WIB

MA India akan Gelar Sidang Banding Masjid Gyanvapi

Mahkamah Agung (MA) India akan gelar sidang banding Masjid Gyanvapi

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Masjid Gyanvapi di Varanasi, Uttar Pradesh, India.
Foto: Reuters
Masjid Gyanvapi di Varanasi, Uttar Pradesh, India.

IHRAM.CO.ID, NEW DELHI -- Mahkamah Agung (MA) India akan menggelar sidang banding terkait putusan Pengadilan Varansasi mengenai status Masjid Gyanvapi.  Sebuah sidang banding diajukan terhadap perintah Pengadilan Varanasi, yang memerintahkan dilakukan survei berupa video terhadap kompleks masjid tersebut.

Sebelumnya, dilaporkan ditemukan 'Shivling' di kawasan masjid, yang laporan surveinya diserahkan ke Pengadilan Varanasi secara tertutup. Di Mahkamah Agung, penggugat Hindu meminta penundaan sampai hari Jumat, dengan alasan penasihat utama mereka Hari Shankar Jain dalam kondisi tidak sehat.

Baca Juga

Komite manajemen masjid lantas meminta penangguhan proses di hadapan pengadilan Pengadilan Varanasi. Dilansir di One India, Jumat (20/5/2022), Pengacara komunitas Muslim dan perwakilan masjid, Huzefa Ahmadi, mengatakan sebuah permintaan telah diajukan ke Pengadilan Varanasi, yang meminta pembongkaran tembok masjid.

Pada Selasa lalu, MA telah mengeluarkan pemberitahuan tentang permohonan yang menentang perintah pengadilan distrik mengenai Masjid Gyanvapi di Varanasi. Mereka juga mengeluarkan perintah sementara, yang menyebut area di dalam masjid tempat dugaan Shivling ditemukan harus dilindungi dan Umat Islam tidak boleh dilarang masuk dan shalat di masjid.

Masjid ini terletak dekat dengan kuil Kashi Vishwanath yang ikonik. Pengadilan setempat mendengarkan permohonan sekelompok wanita yang meminta izin untuk berdoa setiap hari, di hadapan berhala di dinding luarnya.

Namun, seorang anggota komite manajemen masjid membantah klaim tersebut dengan mengatakan benda itu adalah bagian dari mekanisme air mancur di waduk wazookhana, di mana umat Muslim melakukan wudhu sebelum melakukan shalat.

Sekretaris bersama Komite Masjid Anjuman Intezamiya, Syed Mohammad Yasin, mengklaim pernyataan dari manajemen masjid tidak didengar sebelum Hakim Sipil (Divisi Senior) Ravi Kumar Diwakar mengeluarkan perintah.

Dalam perintahnya pada beberapa waktu lalu, Hakim Perdata Distrik Diwakar telah menolak permohonan komite masjid menggantikan Ajay Kumar Mishra, yang ditunjuk sebagai komisaris advokat oleh pengadilan untuk meninjau kompleks Gyanvapi-Gauri Shringar.

Hakim juga menunjuk dua advokat lagi untuk membantu komisaris pengadilan terkait survei, serta mengatakan langkah itu harus selesai pada Selasa. Minggu lalu, Mahkamah Agung menolak untuk memberikan perintah sementara status quo pada survei yang dilakukan.

Pengadilan tinggi, bagaimanapun, setuju untuk mempertimbangkan daftar pembelaan sebuah partai Muslim terhadap survei tersebut. Tiga komisioner advokat yang ditunjuk pengadilan, masing-masing lima pengacara dari kedua belah pihak dan seorang asisten selain tim videografi melakukan survei. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement