IHRAM.CO.ID, DHAKA -- Calon jamaah haji Bangladesh yang terdaftar dan telah menyetorkan dana haji, namun berhalangan menjalankannya karena meninggal dunia, sakit, atau karena batas usia diperbolehkan menarik kembali dana haji.
Kementerian Agama Bangladesh pada Rabu (18/5/2022) mengeluarkan surat pemberitahuan penarikan titipan penabung calon jamaah haji jika meninggal dunia, sakit, atau melewati batas
Baca Selengkapnya di ihram.co.id