Jumat 20 May 2022 08:19 WIB

10 Penyebab Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Kredit Ditolak

Beberapa hal yang memungkinkan klaim asuransi kecelakaan motor kredit ditolak

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Klaim Asuransi Motor
Klaim Asuransi Motor

Pembelian motor secara kredit pada umumnya sudah disertai dengan layanan asuransi.  Hal ini dilakukan untuk mengelola resiko kerugian, baik itu untuk pihak dealer maupun pihak pembeli kendaraan itu sendiri. 

Bagi yang membeli motor secara kredit,  Anda tidak perlu repot-repot untuk mengurus layanan asuransi ini secara mandiri. Namun meski begitu,  penting untuk memahami keseluruhan isi polis asuransi dengan baik sejak awal.

Meski menanggung resiko kecelakaan pada motor yang masih berstatus kredit, perusahaan asuransi bisa saja menolak pengajuan klaim yang dilakukan oleh nasabah.  

Penolakan klaim seperti ini bisa terjadi karena banyak alasan, beberapa bahkan untuk alasan yang terbilang sepele. Hindari semua hal yang memungkinkan terjadinya penolakan klaim,  agar bisa mendapatkan manfaat maksimal produk asuransi kendaraan tersebut. 

Berikut ini adalah beberapa hal yang memungkinkan klaim asuransi kecelakaan motor kredit ditolak: 

 

1. Tidak memiliki SIM

SIM Motor

Pengendara sepeda motor yang  tidak memiliki SIM, termasuk ke dalam kelompok pengendara yang beresiko menurut pandangan perusahaan asuransi. Bukan hanya itu saja,  berkendara tanpa memiliki SIM tentu sama saja dengan melakukan pelanggaran hukum. 

Pengajuan klaim untuk motor yang kecelakaan saat sedang digunakan oleh  pengendara yang tidak memiliki SIM  pasti akan ditolak oleh perusahaan asuransi. 

2. Motor dipakai untuk mengangkut barang

Jika saat kecelakaan motor  terbukti sedang dipakai untuk mengangkut barang atau kepentingan lainnya di luar peruntukannya,  pengajuan klaim akan ditolak oleh perusahaan asuransi. 

Penolakan ini biasanya didasari pertimbangan bahwa nasabah telah melakukan pelanggaran perjanjian yang tertera dalam polis asuransi itu sendiri. 

3. Motor sudah dimodifikasi

Melakukan modifikasi motor merupakan hal yang lumrah,  namun ini tetap perlu pertimbangan ketika motor tersebut menggunakan asuransi. 

Sebagian besar perusahaan asuransi tidak mengizinkan nasabahnya untuk melakukan modifikasi atau menambah aksesoris tertentu pada motor yang diasuransikan. 

Inilah alasan utama mengapa sangat penting untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan asuransi, sebelum melakukan modifikasi pada motor. Di dalam prakteknya, perusahaan asuransi akan menolak klaim pada motor yang dimodifikasi dengan berbagai aksesoris yang dianggap bisa membahayakan pengendara. 

Baca Juga:  Asuransi Motor yang Masih Kredit" href="https://www.cermati.com/artikel/5-langkah-mengajukan-klaim-asuransi-motor-yang-masih-kredit" target="_blank">5 Langkah Mengajukan Klaim Asuransi Motor yang Masih Kredit

4. Parkir di tempat yang salah

Klaim motor yang hilang juga sangat mungkin ditolak oleh perusahaan asuransi,  jika motor tersebut hilang saat diparkir di tempat yang salah.  Parkir dengan sembarangan tentu akan menimbulkan resiko yang lebih tinggi, baik itu untuk kerusakan maupun kehilangan motor itu sendiri. 

Hal yang sama juga berlaku jika pengendara parkir di area yang terdapat rambu larangan parkir,  sebab hal ini dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. 

5. Berkendara saat mabuk

Berkendara dalam kondisi mabuk juga merupakan pelanggaran hukum. Klaim motor yang mengalami kecelakaan saat dikendarai  oleh pengendara yang mabuk tentu akan ditolak oleh perusahaan asuransi. Kondisi mabuk akan membuat resiko kecelakaan menjadi lebih besar,  bahkan bisa saja melibatkan pihak lain di luar pengendara itu sendiri. 

6. Melakukan pelanggaran lalu lintas 

Melanggar Lalu Lintas

Resiko kecelakaan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas juga tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Hal ini bahkan secara jelas dicantumkan dalam polis asuransi. 

Ada banyak pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi dan dilakukan ketika berkendara, seperti:  mengabaikan rambu-rambu lalu lintas,  menerobos lampu merah, dan yang lainnya. 

7. Nama tidak tercantum pada polis 

Poin yang satu ini terbilang sepele, namun seringkali menjadi penyebab ditolaknya klaim asuransi kecelakaan motor. Pengajuan klaim asuransi motor yang dilakukan oleh orang lain atau bukan nasabah yang bersangkutan, biasanya akan ditolak oleh perusahaan asuransi. 

Pada umumnya perusahaan asuransi hanya akan menyetujui pengajuan klaim yang dilakukan oleh oleh pemilik motor atau  orang yang namanya  tercantum pada polis asuransi.

8. Polis sudah tidak aktif

Klaim asuransi yang polisnya sudah lapse atau tidak aktif juga tidak akan disetujui oleh perusahaan asuransi. Kondisi ini biasanya terjadi akibat adanya penunggakan pembayaran premi asuransi. 

Penting untuk selalu memastikan bahwa polis masih aktif dan bisa digunakan sebagaimana mestinya,  agar pengajuan klaim bisa disetujui oleh perusahaan asuransi. 

Baca Juga: Asuransi Motor: Pengertian, Manfaat, Jenis, hingga Rekomendasinya

9. Pengajuan klaim sudah melampaui batas waktu 

Pengajuan klaim asuransi yang sudah melampaui batas waktu juga biasanya akan berakhir dengan penolakan. Rata-rata perusahaan asuransi  hanya akan menerima klaim maksimal 72 jam setelah kejadian, tergantung pada kebijakan perusahaan itu sendiri. 

Artinya,  jika klaim diajukan melampaui batas waktu tersebut,  maka sudah tentu klaim tersebut akan ditolak. 

10. Dokumen pendukung klaim tidak lengkap

Dokumen Pengajuan Klaim

Untuk mengajukan klaim ke perusahaan asuransi,  dibutuhkan berbagai dokumen pendukung  yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perusahaan tersebut.  Jika pengajuan klaim tidak disertai dengan dokumen yang lengkap,  maka perusahaan asuransi akan menolaknya. 

Patuhi Aturan Pengajuan Klaim Tepat

Bagi yang berniat mengajukan klaim kecelakaan motor ke perusahaan asuransi,  pastikan telah memahami semua aturan terkait hal tersebut. Hindari semua hal yang bisa membuat klaim ditolak oleh perusahaan asuransi. Ikuti semua prosedur yang ditentukan dan penuhi semua persyaratannya, agar pengajuan klaim bisa disetujui.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Asuransi Motor Terbaik

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement