Jumat 20 May 2022 07:56 WIB

Kompolnas: Kasus Briptu HSB Merupakan Kejahatan Korporasi

Kasus dengan tersangka HSB merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik. 

Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Ketua Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto menyampaikan, kasus penambangan emas ilegal, baju bekas, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat oknum Polri Briptu HSB, merupakan kejahatan korporasi. 

"Ini kejahatan korporasi tidak hanya satu orang, tapi banyak orang. Makanya, kita harus hati-hati betul," katanya, di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (19/5/2022).

Dia menyampaikan, hal tersebut saat meninjau lokasi tempat kontainer berisi pakaian bekas dari luar negeri. Sementara mengenai adanya dugaan keterlibatan dari internal dan eksternal di lingkungan Polri, Albertus mengatakan hal itu masih menunggu keterangan saksi ahli.

"Oleh karena itu, keterangan saksi ahli sangat penting, syarat utama dua alat bukti harus terpenuhi terlebih dahulu," katanya.

Hal tersebut, katanya, karena kasus dengan tersangka HSB merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik. Semua mengawasi sehingga jangan sampai ada praperadilan.

Dia mengatakan, bahwa kedatangannya ke lokasi barang bukti 17 kontainer berisi pakaian bekas milik HSB, untuk meninjau lokasi kasus yang menonjol. "Kasus menonjol itu bisa buruk, bisa baik. Kasus ini sudah ke tingkat nasional karena terkait tambang ilegal di mana tambang ilegal itu menjadi keprihatinan kita karena yang ditangkap adalah oknum anggota Polri," kata Albertus.

Kemudian ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas, katanya, menurut data sementara ini hanya melibatkan HSB. "Kasusnya naik ke penyidikan, tadi ada informasi Dirkrimsus Polda Kaltara akan ke Jakarta mendengarkan keterangan saksi ahli perdagangan dan pidana untuk memastikan penetapan pasal. Kami ini mengawal karena tugas Kompolnasmempunyai kewajiban mengawal sesuai perintah undang-undang untuk mengawal posisi Polri yang profesional dan mandiri," katanya.

Dia mengatakan, nanti (Briptu HSB) bisa dijerat Undang-Undang Perdagangan, Undang -Undang Perlindungan Konsumen, dan TPPU. "Namun kepastiannya nanti saksi ahli yang memberikan penjelasan dan gelar perkara," kata Albertus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement