Jumat 20 May 2022 07:19 WIB

Penjabat Gubernur: Kelemahan Pembangunan di Sulbar tak Berdasarkan Data

Akmal Malik minta waktu enam bulan untuk membenahi kekurangan pembangunan di Sulbar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang juga Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik.
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang juga Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik.

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Akmal Malik minta diberi waktu hingga enam bulan untuk membereskan kekurangan dan menyelesaikan masalah pembangunan di Provinsi Sulbar. Akmal menggantikan Gubernur periode 2017-2022 Andi Ali Baal Masdar yang habis masa baktinya setelah dilantik Mendagri Tito Karnavian pada pekan lalu.

"Berikan saya waktu enam bulan untuk membenahi segala kekurangan dan mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan dan yang diharapkan masyarakat mengenai pembangunan Sulbar. Setelah itu saya siap dievaluasi," kata Akmal di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar, Kamis (19/5/2022).

Akmal yang masih menjabat dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu mengatakan, tuntutan mahasiswa di Provinsi Sulbar yang menginginkan pembangunan lebih baik dari pemerintah sebelumnya telah dicatat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar untuk diwujudkan secara bersama.Menurut dia, segala tuntutan mahasiswa merupakan hal yang baik untuk kemajuan pembangunan di Sulbar.

Meski begitu, ia menegaskan, semuanya membutuhkan waktu untuk melakukan pembenahan. Akmal menyampaikan, kelemahan pembangunan di Sulbar tidak berdasarkan data. Sehingga itu akan menjadi langkah awal dalam melaksanakan pembangunan, yakni menyiapkan pembangunan dengan berbasis data.

"Tuntutan mahasiswa yang tidak puas dengan pembangunan yang dilaksanakan pemerintahan sebelumnya adalah terkait masalah data yang tidak terpenuhi sehingga ini yang seharusnya dievaluasi terlebih dahulu dan itu adalah tugas pemerintah saat ini," kata Akmal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement