Kamis 19 May 2022 16:57 WIB

Kasus Pengeroyokan Ade Armando Sudah Tahap Pelengkapan Berkas

Enam orang ditetapkan tersangka pengeroyokan Ade Armando.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Pegiat Media Sosial Ade Armando dipukuli massa saat terjadi kericuhan di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2022). Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut dibubarkan oleh aparat kepolisian dengan menembakan gas air mata dan water canon. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pegiat Media Sosial Ade Armando dipukuli massa saat terjadi kericuhan di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2022). Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut dibubarkan oleh aparat kepolisian dengan menembakan gas air mata dan water canon. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando, sudah pada tahap pelengkapan berkas. Namun kasus ini belum pada tahap P21.

"Sudah pelengkapan berkas tersangkanya enam orang itu kan. Belum P21-nya, nanti kita cek lagi, tapi sudah berjalan," ungkap Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/5).

Baca Juga

Sebelumnnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Maskos Iswan dan Alfikri Hidayatullah.

"Soal Ade Armando hingga saat ini yang sudah ditangkap dan juga diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka itu yang terkait pemukulan itu ada 6 orang," kata Zulpan.

 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Dalam perkara ini, kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alaidid menyampaikan bahwa pihaknya menggelar sayembara untuk menemukan pelaku pengeroyokan yang melucuti celana Ade saat aksi unjuk rasa  di depan gedung DPR RI, Senin (11/4/2022). Tak main-main siapa saja yang bisa mengetahui identitas pelaku pengeroyokan akan diganjar uang puluhan juta.

"Ke depan akan kita buat sayembara kepada masyarakat yang bisa beri informasi terhadap itu (pelaku)," tegas Muannas kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Upah yang akan diberikan sebesar Rp 50 juta. Uang diperuntukan bagi siapa siapa saja yang memberi informasi pelaku yang memakai topi. Kemudian orang berambut pirang yang melucuti celana Ade Armando. Memang hingga saat ini, pihak kepolisian belum merincikan secara detail peran dari pelaku-pelaku yang telah ditangkap.

"Kita kasih Rp 50 juta, itu uang kita pribadi dan sumbangan teman-teman yang memang simpatik sama Bang Ade. Itu untuk cari pelaku yang pake topi dan rambut pirang ya yang melucuti pakaian Bang Ade," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement