Kamis 19 May 2022 16:51 WIB

Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 2,1 miliar Berhasil Diamankan

Sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal dikemas dalam 120 karton..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri memperlihatkan rokok ilegal hasil penindakan angkutan truk di ruas tol Mojokerto-Jombang saat rilis ungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2022). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam 120 karton senilai Rp2,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. (FOTO : ANTARA/Prasetia Fauzani)

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri Sunaryo (kiri) memperlihatkan rokok ilegal hasil penindakan angkutan truk di ruas tol Mojokerto-Jombang saat rilis ungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2022). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam 120 karton senilai Rp2,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. (FOTO : ANTARA/Prasetia Fauzani)

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri Sunaryo (kedua kanan) memperlihatkan rokok ilegal hasil penindakan angkutan truk di ruas tol Mojokerto-Jombang saat rilis ungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2022). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam 120 karton senilai Rp2,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. (FOTO : ANTARA/Prasetia Fauzani)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri memperlihatkan rokok ilegal hasil penindakan angkutan truk di ruas tol Mojokerto-Jombang saat rilis ungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2022).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 1,9 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam 120 karton senilai Rp2,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement