Kamis 19 May 2022 10:10 WIB

Dua Kecamatan di Surabaya Lockdown Akibat PMK

Akan dilakukan lockdown lalu lintas hewan ternak di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Dokter Hewan memeriksa sapi yang baru tiba di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan memperketat pemeriksaan hewan ternak. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Dokter Hewan memeriksa sapi yang baru tiba di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan memperketat pemeriksaan hewan ternak. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menemukan hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep. Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan, ketika ditemukan hewan ternak terserang PMK, langkah yang harus dilakukan adalah penguatan monitoring lalu lintas ternak. Maka dari itu, kata dua, akan dilakukan lockdown lalu lintas hewan ternak di tingkat kelurahan dan kecamatan.

"Jadi bukan hanya DKPP saja yang bergerak, tetapi kami juga perlu support dengan camat dan lurah untuk mengawasi arus keluar masuk ternak di wilayahnya dan mengantisipasi menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha," kata Antiek, Kamis (19/5).

Baca Juga

Menurutnya, untuk mengantisipasi penularan virus PMK pada hewan ternak bukan hanya melalui sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, tetapi juga melalui masjid, jagal, dan peternak hewan. Sosialisasi itu nantinya dilakukan setiap hari oleh DKPP Surabaya dengan menerjunkan delapan regu ke peternak dan memastikan kepada masyarakat bahwa virus PMK aman bagi manusia.

"Delapan regu itu nanti akan turun melakukan identifikasi, memberikan vitamin untuk hewan ternak yang sehat, dan memberikan obat ke hewan ternak yang sakit. Virus ini aman dan tidak menular ke manusia, akan tetapi harus tetap dijaga dan waspada, karena penularan bisa terjadi melalui manusia ke hewan ternak," ujar Antiek. 

Sementara itu, terkait dengan kedatangan hewan ternak dari luar kota ke dalam wilayah Surabaya, Antiek menegaskan, setiap hewan ternak harus dilengkapi dengan surat resmi dari veteriner daerah asal. Hal itu berlaku juga bagi pedagang hewan qurban yang nantinya akan menjual hewan ternak di Kota Pahlawan saat menjelang Hari Raya Idul Adha. 

"Kami imbau kepada masyarakat ketika nanti membeli hewan ternak untuk qurban dan lain sebagainya, harus teliti dan meminta surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh instansi berwenang menangani PMK, ke penjualnya," kata Antiek. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement