Rabu 18 May 2022 22:35 WIB

BBPOM: Penganan Pasar di Aceh Belum Bebas Formalin dan Boraks

Formalin dan boraks berbahaya jika terus menerus dikonsumsi.

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menyatakan, penganan yang dijual di pasar tradisional di Provinsi Aceh belum bebas formalin dan boraks, sehingga tidak aman untuk dikonsumsi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menyatakan, penganan yang dijual di pasar tradisional di Provinsi Aceh belum bebas formalin dan boraks, sehingga tidak aman untuk dikonsumsi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menyatakan, penganan yang dijual di pasar tradisional di Provinsi Aceh belum bebas formalin dan boraks, sehingga tidak aman untuk dikonsumsi.

"Dari hasil pemeriksaan, dapat kami simpulkan penganan yang dijual di pasar tradisional di Aceh belum bisa dinyatakan bebas formalin dan boraks," kata Koordinator Infokom BBPOM di Banda Aceh Nurlinda Lubis di Aceh Utara, Rabu ((18/5/2022).

Baca Juga

Nurlinda mengatakan, petugas BBPOM masih menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh pedagang karena diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks yang berbahaya bagi konsumen. "Formalin dan boraks berbahaya jika terus menerus dikonsumsi, seperti terganggunya saluran pencernaan, mengganggu organ ginjal, hati dan menimbulkan kanker," kata Nurlinda.

Menurut Nurlindas, penyebab masih maraknya pedagang nakal menggunakan formalin dan boraks pada makanan biasanya terjadi karena kesadaran dan tanggung jawab yang rendah terhadap konsumen. "Kalau memakai zat kimia tersebut, maka makanan yang dijual dapat awet atau bertahan lama. Padahal penggunaan zat kimia tersebut berbahaya bagi kesehatan. Oknum yang melakukan perbuatan tersebut merupakan orang tidak bertanggung jawab," kata Nurlinda.

Nurlinda menegaskan, BBPOM di Banda Aceh akan menindak tegas oknum pedagang yang kedapatan menggunakan formalin dan boraks, maupun zat kimia berbahaya lainnya dalam makanan yang dijual dengan membawa ke ranah hukum. "Perbuatan tersebut bisa dipidana. Kami juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin usahanya. Semua ini dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya formalin dan boraks dalam makanan yang dijual di pasar," kata dia.

Nurlinda mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan dinas terkait untuk mengawasi penganan dijual di pasar-pasar. Serta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang akan bahaya penggunaan formalin dan boraks.

"Persoalan ini tentunya bukan hanya tanggung jawab BBPOM maupun pemerintah daerah, juga tetapi masyarakat. Masyarakat juga diharapkan agar lebih jeli dan cerdas dalam memilih pangan yang aman untuk dikonsumsi," kata Nurlinda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement