Rabu 18 May 2022 17:46 WIB

Meski Dilonggarkan, Penumpang KA Tetap Wajib Pakai Masker Selama di Moda Transportasi

Penumpang tetap wajib pakai masker di dalam kereta dan di stasiun.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Nora Azizah
Penumpang tetap wajib pakai masker di dalam kereta dan di stasiun.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penumpang tetap wajib pakai masker di dalam kereta dan di stasiun.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah vaksin dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan SE Kemenhub 57/2022. Berisi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan KA pada masa pandemi Covid-19. Relaksasi prokes itu diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi KA dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Supriyanto, Rabu (18/5/2022).

Terkait pemakaian masker di moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan KA dan saat di stasiun. Masker yang dipakai merupakan kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu atau dua arah melalui ponsel ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Untuk dapat naik KA, pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," kata Supriyanto.

Meski begitu, calon penumpang perlu memperhatikan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan Lokal terbaru. Untuk KA Jarak Jauh vaksin kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Namun, bagi yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Belum vaksin alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah disertai hasil Rapid Tes Antigen atau PCR.

Pelanggan usia bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR, namun wajib pendamping yang penuhi persyaratan. Untuk KA Lokal dan Aglomerasi, penumpang minimal sudah vaksin dosis pertama.

Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Jika belum divaksin dengan alasan medis masih wajib pula menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib tunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujar Supriyanto.

KAI telah mengintegrasi sistem tiket dengan Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, data dapat langsung diketahui saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI dan saat boarding.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement