Rabu 18 May 2022 14:54 WIB

Kementan: Jaminan Kehalalan Produk Daging Terus Diperkuat

Kehalalan produk daging menjadi hak konsumen dan diamanahkan dalam undang-undang.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
 Kehalalan produk daging menjadi hak konsumen dan diamanahkan dalam undang-undang. (ilustrasi)
Foto: ANTARA /AMPELSA
Kehalalan produk daging menjadi hak konsumen dan diamanahkan dalam undang-undang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaminan terhadap kehalalan produk daging baik ternak ruminansia maupun unggas dalam negeri terus dibenahi dan perkuat. Kehalalan produk daging menjadi hak konsumen dan diamanahkan dalam undang-undang.

Direktur Kesehatan Masyarakat dan Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Syamsul Maarif, mengatakan, pemerintah sudah memiliki sejumlah perangkat yang menjamin keamanan dan mutu produk daging, termasuk dari aspek halalan thayyiban yang tidak bisa dipisahkan.

Baca Juga

"Halal tidak bisa dikatakan bahwa 'ini halal' dan sekarang sudah ada pendekatannya dengan ujian, lab-lab juga sudah siap jadi bukan kasat mata saja. Ini yang kita harmonisasikan," kata Syamsul dalam webinar, Rabu (18/5/2022).

Ia menerangkan, setidaknya sudah terdapat enam undang-undang, lima peraturan pemerintah, serta lima keputusan maupun peraturan menteri pertanian yang mengatur jaminan terhadap keamanan produk hewani.

Syamsul mengatakan, salah satu regulasi yang strategis yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan (NKV).

Sertifikat NKV, lanjut Syamsul menjadi bukti tertulis yang sah bahwa telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha.

Dengan begitu, daging ruminansia maupun unggas yang diterima oleh konsumen bisa lebih terjamin asal usulnya. Sertifikat NKV pun menjadi alat pemerintah untuk berupaya memastikan unsur halal dan thayib dari daging yang diedarkan kepada masyarakat.

"Halal terkait syariat Islam dan thayib secara internasional dapat diartikan sebagai perlakuan terhadap hewan dari budidaya sebelum potong sampai proses pemotongan yang disyaratkan," katanya.

Adapun saat ini, kata Syamsul, sudah terdapat 3.275 unit usaha yang sudah memiliki NKV. Unit usaha itut erdiri dari RPH, tempat budidaya, usaha distribusi, pengolahan produk pangan maupun non pangan.

Sementara, dalam hal teknis penyembelihan pun telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).  

Sementara itu, Wakil Ketua Umum III ICMI, Jafar Hafsah, mengatakan ICMI mendukung segala upaya untuk meningkatkan pengembangan produk makanan halal hingga di kancah global.

Namun, untuk menjadi pusat makanan halal dunia, Indonesia harus siap dari sisi regulasi yang mendukung, termasuk pangan hewani. "Indonesia harus siap menjadi center dari makanan halal di dunia ini," ujar dia.

ICMI, kata Jafar, juga telah meluncurkan pusat laboratorium makanan halal yang bekerja sama dengan IPB University. Ke depan diharapkan, kontribusi ICMI terhadap pengkajian dan pengolahan makanan halal dari hasil produk pertanian semakin besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement