Rabu 18 May 2022 14:39 WIB

DMI Sambut Baik Kebijakan Pelonggaran Pemakaian Masker

Memakai masker dinilai langkah yang lebih sehat bagi masyarakat di perkotaan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di area pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan aturan terkait pemakaian masker yakni memperbolehkan tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan, hal tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini terkendali. DMI Sambut Baik Kebijakan Pelonggaran Pemakaian Masker
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di area pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan aturan terkait pemakaian masker yakni memperbolehkan tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan, hal tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini terkendali. DMI Sambut Baik Kebijakan Pelonggaran Pemakaian Masker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) menanggapi kebijakan yang membolehkan melepaskan masker di tempat terbuka. Akan tetapi, DMI menyampaikan menggunakan masker di kota-kota besar sebenarnya tradisi yang lebih sehat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan penggunaan masker bagi masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan dan area terbuka. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sholat berjamaah boleh tanpa menggunakan masker.

Baca Juga

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengatakan pemerintah dalam hal ini presiden sebagai ketua eksekutif di pemerintahan negara mungkin telah mendapatkan sumber data yang paling akurat dan paling awal. Tentunya mendapatkan data dari pihak yang memiliki otoritas terkait pandemi Covid-19.

"Karena itu apa yang disampaikan oleh presiden (pelonggaran penggunaan masker) menjadi kabar gembira juga bagi umat," kata Imam kepada Republika, Rabu (18/5/2022).

Ia mengatakan, yang disampaikan presiden direspons MUI dengan menyampaikan kepada umat agar ibadah lebih optimal. MUI menyampaikan dalam sholat berjamaah boleh membuka masker asalkan kondisi jamaahnya dalam keadaan sehat.

Ia menyampaikan, DMI ikut meneruskan pesan MUI meskipun DMI menambahkan agar umat tetap berhati-hati. Covid-19 mungkin belum benar-benar bersih.

Imam menyarankan karena sudah dibolehkan melepas masker oleh presiden di area terbuka, maka pemerintah perlu menghilangkan semua kebijakan tes antigen dan semacamnya dalam angkutan transportasi umum. "Karena itu memakan biaya masyarakat, menyedot uang rakyat, jadi bepergian jangan lagi pakai PCR dan semacamnya," ujar Imam.

Menurut Sekjen DMI ini, bisa juga masyarakat bepergian tetap memakai masker tanpa harus ada tes antigen, PCR dan semacamnya. Supaya uang masyarakat tidak habis hanya untuk tes Covid-19.

Imam menyarankan masyarakat tetap memakai masker karena memakai masker sebenarnya adalah tradisi yang lebih sehat bagi masyarakat di kota-kota besar. Masker tidak hanya mengantisipasi penularan Covid-19 tapi juga bisa mengantisipasi penularan TBC dan lain sebagainya.

"Tapi saat sholat tidak usah pakai masker, ya tidak apa-apa, tapi untuk kehidupan masyarakat di luar saya kira masyarakat tetap akan menggunakan masker untuk kehidupan yang lebih sehat," ujarnya.

Ia menyampaikan, di kota-kota besar di negeri ini polusi udaranya sudah sangat luar biasa. Artinya menggunakan masker juga bisa mengurangi polusi udara yang terhirup oleh hidung masyarakat.

"Khusus terkait kebijakan itu (pelonggaran) mudah-mudahan presiden memerintahkan tidak usah pakai PCR dan antigen, cukup pakai masker dalam bepergian," kata Imam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement