Rabu 18 May 2022 13:45 WIB

Wali Kota Bandung Tetap Akan Bermasker Meski Terdapat Pelonggaran

Terkait pelonggaran memakai masker, masyarakat tetap menerapkan prokes.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bandung Yana Mulyana meninjau Taman Alun-Alun Bandung.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Wali Kota Bandung Yana Mulyana meninjau Taman Alun-Alun Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengapresiasi langkah presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka. Namun begitu, dia sendiri masih tetap akan menggunakan masker dan protokol kesehatan.

"Ya memang situasi sekarang penyebaran Covid-19 sudah melandai terus ada imbauan dari presiden kalau di outdoor itu sudah boleh (tanpa masker) kalau kami tentu pemerintah kota prinsip protokol kesehatan dikembalikan ke masing-masing juga," ujarnya, Rabu (18/5/2022).

Dia mengaku, tetap akan menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi. "Kalau saya kelihatan tetap pakai masker, tapi kalau tadi prinsip protokol kesehatan," katanya.

Terkait pelonggaran memakai masker di ruang terbuka, Yana berharap, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Sebab, pandemi Covid-19 masih berlangsung di Kota Bandung.

"Sebetulnya kembali ke masing-masing, kita mengimbau tetap protokol kesehatan karena gimana pun pandemi belum selesai," ungkapnya.

Yana melanjutkan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan wali kota terbaru apabila intruksi mendagri sudah dikeluarkan pemerintah. "Kita lihat nanti inmendagri, kita ikut inmendagri ikut regulasi," katanya.

Sebelumnya, presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah memberi kelonggaran tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan di tengah kondisi pandemi di Indonesia yang semakin terkendali. Sehingga, masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap dan ingin melakukan perjalanan dalam atau pun luar negeri tidak wajib tes swab PCR maupun antigen. Pemerintah juga melonggarkan penggunaan masker di area terbuka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement