Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Johanes Sutanto

10 Jenis Reksa Dana Syariah, Milenial Muslim Wajib Tahu

Gaya Hidup | Wednesday, 18 May 2022, 10:51 WIB

Salah satu pilihan investasi paling mudah untuk milenial muslim adalah reksa dana syariah. Sebagai milenial yang taat pada ajaran dalam agama Islam, tentu saja pilihannya yang berbasis syariah.

Dengan memilih produk berbasis syariah maka para milenial akan mendapatkan manfaat dari reksa dana syariah. Memang pada awalnya, varian reksa dana syariah masih sebatas pada reksa dana konvensional yang sejalan dengan ketentuan dan prinsip syariat Islam.

Seiring dengan bergulirnya waktu, jenis reksa dana syariah terus bertambah. Nah, karena jenisnya makin beragam, melenial wajib paham dan tidak salah pilih jenis reksa dana syariahnya.

Andaikan asal dalam memilih, potensi tercapainya tujuan investasi akan lebih sulit. Namun jika pilihannya tepat maka tujuan pun bisa mudah terwujud.

Nah, supaya bisa memaksimalkan return reksa dana maka ada baiknya mengenal jenis-jenis reksa dana yang saat ini sudah mudah ditransaksikan secara online, semisal melalui platform IPOTFund milik Indo Premier Sekuritas yang sudah terintegrasi di aplikasi IPOT.

Berikut ini jenis reksa dana syariah yang wajin diketahui milenial muslim dalam investasinya sesuai dengan tujuan dan profil investasinya:

1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang

Portfolio reksa dana syariah pasar uang ini berbentuk efek syariah pasar uang. Artinya, manajer investasi menginvestasikan dana kelolaan ke dalam efek syariah pasar uang, seperti Surat Pembendaharaan Negara Syariah (SPNS) dan deposito di bank. Karena itu, investasi di reksa dana ini cocok untuk investasi dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.

2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap

Portfolio aset reksa dana syariah pendapatan tetap ini paling sedikit 80% nya ditempatkan ke dalam bentuk efek syariah yang memberikan pendapatan tetap (obligasi). Risiko reksa dana ini lebih besar dan imbal hasilnya juga lebih besar dibandingkan reksa dana syariah pasar uang. Oleh sebab itu, reksa dana ini cocok untuk investor konservatif.

3. Reksa Dana Syariah Saham

Portfolio aset reksa dana syariah saham ini paling sedikit 80%nya ditempatkan ke dalam bentuk efek syariah yang bersifat ekuitas. Reksa dana ini mengalokasikan mayoritas dana dari pemilik modal ke dalam aset saham syariah. Meski risiko reksa dana ini tinggi, tetapi imbal hasilnya juga paling tinggi.

4. Reksa Dana Syariah Campuran

Portfolio reksa dana syariah campuran ini terdiri atas komposisi antara saham syariah, efek syariah pendapatan tetap dan efek syariah pasar uang. Dalam hal ini Manajer Investasi (MI) boleh menempatkan sebanyak 79% dari Nilai Aktiva Bersih ke dalam salah satu dari ketiga pilihan investasi tersebut.

5. Reksa Dana Syariah Terproteksi

Portfolio aset reksa dana syariah terproteksi terdiri atas komposisi efek syariah pendapatan tetap dengan efek syariah lainnya. Komposisinya minimal 70% dari total portfolio di efek syariah pendapatan tetap, sedangkan sisanya maksimal 30% di saham syariah dan sukuk. Karena terproteksi, reksa dana syariah ini umur reksa dananya terbatas selama periode tertentu dan otomatis terhenti pada saat jatuh tempo.

6. Reksa Dana Syariah Indeks

Portfolio aset reksa dana syariah indeks ini minimal 80% diinvestasikan dalam efek syariah yang menjadi bagian dari indeks syariah. Reksa dana syariah indeks menawarkan kesempatan bagi para investor yang ingin berinvestasi dalam saham dengan komposisi dan bobot sesuai dengan indeks yang menjadi acuannya. Adapun obyek investasinya bukan indeks, tetapi kumpulan efek syariah suatu indeks yang dijadikan benchmark.

7. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

ETF adalah reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Reksa dana ETF yang bersifat syariah mengalokasikan Nilai Aktiva Bersih ke dalam portofolio saham yang terdiri dari efek ekuitas yang sesuai dengan syarat dan ketentuan syariah. Meski termasuk reksa dana syariah, tetapi sebenarnya ETF syariah mempunyai karakteristik mirip saham syariah karena investor dapat melakukan jual-beli unitnya melalui pasar reguler bursa efek.

8. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri

Portfolio aset reksa dana jenis ini menempatkan minimal 51% untuk efek syariah luar negeri. Kendati demikian, reksa dana ini bisa juga menempatkan hingga 100% pada efek luar negeri. Sementara itu, efek luar negeri yang boleh menjadi objek investasi merupakan efek yang diterbitkan di negara yang sudah menjadi anggota dari International Organization of Securities Commissions dan telah menandatangani secara penuh Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Cooperation and the Exchange of Information. Karena fokusnya di efek syariah luar negeri, reksa dana jenis hanya boleh menempatkan maksimal 49% dari Nilai Aktiva Bersih pada efek syariah yang berada di dalam negeri.

9. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

Portfolio aset reksa dana syariah berbasis sukuk ini minimal 85% dalam bentuk sukuk yang diterbitkan di Indonesia, baik sukuk korporasi maupun sukuk negara. Secara konkret mecakup pilihan sukuk yang ditawarkan di dalam negeri melalui penawaran umum, surat berharga syariah Negara hingga surat berharga komersial syariah yang masa jatuh temponya setidaknya 1 tahun atau lebih.

10. Reksa Dana Syariah Berbentuk KIK Penyertaan Terbatas

Jenis reksa dana ini ditawarkan secara terbatas kepada para pemodal profesional. Reksa dana ini dilarang untuk ditawarkan melalui penawaran umum. Lebih lanjut, jenis reksa dana ini juga tidak boleh dimiliki oleh lebih dari 50 pihak. Pemodal profesional di sini dapat diartikan sebagai pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisa terhadap risiko yang terdapat di dalamnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image