Rabu 18 May 2022 09:04 WIB

Kesadaran Prokes Penentu Relaksasi Menuju Hidup Normal

Kesadaran prokes merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Foto: Republika/Abdan Syakura
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker di ruang terbuka. Hal tersebut merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan pemerintah akan memantau kondisi ke depan. Bila kondisi semakin membaik bukan tidak mungkin pemerintah akan melakukan relaksasi lain. Dalam hal ini, kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap protokol kesehatan menjadi pertimbangan pemerintah untuk menambah kebijakan relaksasi menuju hidup normal.

Baca Juga

"Yang nanti kita lihat ke depannya kondisi penularan kasus Covid-19 makin lama makin terkendali. Yang masuk rumah sakitnya makin lama makin sedikit. Kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya sendiri semakin tinggi, nanti kita bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya," kata Budi dalam Konferensi Pers secara daring, Selasa (17/5) malam.

Budi menekankan, pada masa transisi, penyelarasan kebijakan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap sesuai dengan kondisi yang ada. Sebab, mungkin masyarakat akan tinggal bersama virus Covid-19 sampai 15 tahun lagi.

"Yang secara bertahap akan membuat hidup kembali normal. Hidup kita yang bisa bersama-sama virus ini yang mungkin akan ada lima tahun, 10 tahun, 15 tahun lagi lamanya bersama kita seperti virus lainnya tapi kita bisa mengetahui bagaimana menangani virus ini," ungkapnya.

Hal ini dilakukan agar semua pihak dapat memahami kondisi ini dengan baik. Diawali dengan pemerintah mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, maka pada momentum ini, pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun terakhir. Dengan melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan, baik nasional maupun internasional.

“Dihapuskannya kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan perjalanan, dengan catatan telah divaksin lengkap,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam momen yang sama.

Wiku menegaskan walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun tetap harus menyelesaikan vaksinasi CovidD-19. “Kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan, karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement