Rabu 18 May 2022 09:03 WIB

‘Mata Gelap’ Karena Terlilit Utang, Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati

Uang yang diambil dari korban digunakan untuk membayar utang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Pembunuhan
Foto: pixabay
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Demi bisa menutup utangnya, DS (21) warga Dusun Ngagrong, Desa Karanganyar, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, nekat menghabisi nyawa teman yang belum lama dikenal dan menguasai hartanya.

Akibatnya, pemuda yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Semarang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia bahkan terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup. Hal ini terungkap dari ekspos kasus tindak pidana pembunuhan, yang digelar di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, peristiwa pembunuhan dengan korban Suroyo (51), warga Dusun/Desa Banaran, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung ini, terjadi pada Sabtu (30/4) malam.

“Lokasinya berada di kawasan perkebunan karet PTPN IX Begosari, wilayah Dusun Senggrong, Desa/Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang,” jelas kapolres.

Berdasarkan pengakuan petugas, aksi pembunuhan ini dilakukan tersangka saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi AD 6939 WV, di tengah perkebunan tersebut.

“Pelaku yang saat itu membonceng korban, menusuk leher bagian belakang korban dengan pisau yang sebelumnya telah dipersiapkan sebanyak tiga kali, hingga korban tersungkur,” tambahnya.

Setelah korban tidak berdaya, tersangka kemudian mengambil uang yang dibawa korban sebanyak Rp 3,6 juta serta handphone (HP) milik korban, sebelum akhirnya pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.

Jenazah Suroyo baru ditemukan oleh warga pada keesokan harinya, Ahad (1/5/2022). “Tersangka mengaku, uang yang diambil dari korban telah digunakan untuk membayar utang,” tegas Yovan.

Atas perbuatannya, lanjut Yovan, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP pencurian yang menyebabkan orang orang meninggal dunia, dan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian.

“Adapun ancamannya hukumannya berupa pidana penjara hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement