Rabu 18 May 2022 07:16 WIB

Pupuk Indonesia Apresiasi Polri, Siap Tingkatkan Kerja Sama Pengawasan Pupuk Subsidi

Pupuk Indonesia mengapresiasi Polda Jatim yang ungkap kasus penyelewangan pupuk

PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Jawa Timur (Jatim) yang berhasil menangkap 21 orang tersangka penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi khususnya di wilayah Jawa Timur. Ilustrasi.
Foto: Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Jawa Timur (Jatim) yang berhasil menangkap 21 orang tersangka penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi khususnya di wilayah Jawa Timur. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Jawa Timur (Jatim) yang berhasil menangkap 21 orang tersangka penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi khususnya di wilayah Jawa Timur. SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia Muhammad Yusri mengatakan Pupuk Indonesia juga akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam rangka memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kami dari Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah Kepolisian RI dalam hal ini Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi. Perusahaan juga mengapresiasi mitra kerja atau stakeholder lainnya seperti Kejaksaan Agung yang juga berhasil mengawal permasalahan tentang pupuk bersubsidi,” ungkap Yusri.

Baca Juga

Polda Jatim melaporkan selama Januari-April 2022 telah mengungkap 17 laporan dengan menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus pupuk bersubsidi. Dari laporan tersebut, ada 13 laporan yang ditangani langsung oleh Polda Jawa Timur yang tersebar di sembilan kabupaten.

Menurut Yusri, Pupuk Indonesia telah memberikan sanksi administratif maupun pemutusan hubungan kerja kepada pihak-pihak yang terbukti menentang aturan yang berlaku. Yusri juga meminta kepada masyarakat khususnya petani untuk ikut sama-sama mengawal proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayahnya masing-masing.

Yusri menyampaikan kepada seluruh jaringan distribusi, baik distributor maupun kios resmi, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Dengan demikian peredaraannya dipantau oleh aparat penegak hukum baik Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah.

“Pupuk Indonesia mengajak seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam mengawasi peredaran pupuk bersubsidi, bahkan tidak segan melaporkan kepada APH jika melihat pelanggaran mengenai penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi,” kata Yusri.

“Segala macam bentuk pelangaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pupuk Indonesia juga tidak akan segan menindak tegas kios maupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau penyelewengan,” tambahnya.

Meski demikian dia memastikan kejadian tersebut tidak mengganggu proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh Pupuk Indonesia. Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menerapkan digitalisasi, salah satunya adalah Distribution Planning & Control System (DPCS).

Teknologi ini memungkinkan perusahaan untuk memonitor kegiatan distribusi dan mengetahui stok secara real time. Sehingga dapat meningkatkan akurasi perencanaan dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari gudang produsen hingga ke kios-kios resmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement