Selasa 17 May 2022 22:21 WIB

Lampung Batasi Lalu Lintas Perdagangan Ternak dari Luar Daerah

Hal tersebut untuk mencegah perluasan kasus penyakit mulut dan kuku pada ternak.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Peternak memberikan pakan kepada kambing ternaknya (ilustrasi). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatasi lalu lintas perdagangan ternak dari luar daerah setelah ditemukan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Lampung.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Peternak memberikan pakan kepada kambing ternaknya (ilustrasi). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatasi lalu lintas perdagangan ternak dari luar daerah setelah ditemukan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatasi lalu lintas perdagangan ternak dari luar daerah setelah ditemukan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Lampung.

"Adanya penularan penyakit mulut dan kuku pada ternak menjadi perhatian karena kita jadi lumbung ternak," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga

Langkah pengendalian akan dilakukan, katanya, salah satunya dengan melakukan pembatasan lalu lintas ternak dari luar daerah. "Untuk sementara dibatasi hilir mudik ternak dari luar daerah, termasuk perlintasan ternak dari provinsi lain," kata dia.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mencegah perluasan kasus penyakit mulut dan kuku pada ternak. "Ada dua lokasi yangtelah terjangkit PMK yaitu di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji meski ini bukan sentra ternak, ini jadi perhatian agar tidak meluas," ucapnya.

Dia mengatakan, telah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pengendalian penyakit pada ternak secepat mungkin. "Jual beli ternak ini yang kadang kita tidak tahu penularannya, bisa saja dari kendaraan yang digunakan ternyata belum di desinfeksi dan bisa jadi sumber penularan. Kita ini lumbung ternak tapi bisa ada yang terjangkit. Ini secepat mungkin dikendalikan," kata Arinal menjelaskan.

Sebelumnya diketahui telah ada sejumlah ternak di Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat, Lampung, yang telah terpapar penyakit mulut dan kuku. Telah dikeluarkan pula surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1655/V.23/2022 tentang penanggulangan penyakit mulut dan kuku di Provinsi Lampung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement