Kamis 19 May 2022 02:03 WIB

Ini Syarat Terbangkan Balon Udara yang Diperbolehkan

Balon udara harus mempunyai warna yang mencolok.

Foto: Republika.co.id
Ini Syarat Terbangkan Balon Udara yang Diperbolehkan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Beberapa daerah di Indonesia memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan Lebaran Idul Fitri. Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan ada syarat penerbangan balon udara yang diperbolohkan agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan pesawat.

- Balon udara harus mempunyai warna yang mencolok.

- Tinggi balon udara juga maksimal hanya diperbolehkan hingga tujuh meter.

- Ketinggian terbang maksimal hanya boleh 150 meter dengan jarak pandang maksimum lima kilometer dan garis tengah maksimal empat meter.

 

- Balon udara hanya boleh memiliki minimal tiga tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat.

- Jika balon tidak berbentuk bulat atau oval atau jumlahnya lebih dari satu.

- Dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m. Lalu yang paling penting tidak dilengkapi bahan yang mengandung api atau bahan mudah meledak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement