Selasa 17 May 2022 16:24 WIB

Viral Denda Rp 80 Ribu di Alun-Alun Bandung, Ini Penjelasan Dishub

Soal viral denda Rp 80 ribu di Alun-Alun Bandung, ini penjelasan dari Dishub.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Soal viral denda Rp 80 ribu di Alun-Alun Bandung, ini penjelasan dari Dishub Kota Bandung.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Soal viral denda Rp 80 ribu di Alun-Alun Bandung, ini penjelasan dari Dishub Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Cerita seorang warganet yang mengaku dimintai biaya parkir sebesar Rp 80 ribu oleh petugas di basement parkir Alun-Alun Bandung viral di media sosial.

Dalam cerita tersebut, warganet yang diketahui bernama Andin itu mengklaim bahwa dia dan beberapa saudaranya hanya memarkirkan motor mereka tidak lebih dari satu jam, namun petugas meminta mereka untuk membayar Rp 20 ribu per motor.

Baca Juga

Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, asal usul carita yang viral tersebut berakar dari kelalaian Andin yang tidak dapat menunjukkan karcis parkir ke petugas, sehingga petugas berhak memberikan sanksi berupa denda. Yogi juga menegaskan bahwa petugas telah bertindak sesuai SOP yang berlaku.

“Aturannya kalau di basement tidak mengambil dan memegang karcis itu akan didenda Rp 15 ribu. Kalau misalnya dia menunjukkan STNK sesuai dengan motornya, lalu tidak punya uangnya, akan kami kasih kebijakan,” kata Yogi, Selasa (17/5/2022).

Yogi juga memastikan tidak ada oknum nakal yang bermain di parkiran basement Alun-Alun Bandung. Apabila pihaknya mendapati ada oknum di sana, dia berjanji akan segera memberhentikan orang tersebut.

"Yang saya takutkan tamu yang dari luar Kota Bandung. Kalau ada oknum seperti ini malah bikin malu dan mencoreng nama Kota Bandung. Apalagi kalau ini terjadinya kepada anak buah saya, saya berhentikan langsung," kata dia.

Dia menegaskan bahwa biaya parkir di basement kategori pusat kota untuk kendaraan roda empat adalah Rp 5.000 per jam, sedangkan roda dua adalah Rp 3.000 per jam. "Jadi kalau di atas itu tidak mungkin," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku belum mendapatkan laporan lanjutan terkait kasus tersebut. Namun dia menegaskan bahwa pengelolaan parkir di Basement Alun-Alun sepenuhnya merupakan tanggung jawab Dishub Kota Bandung.

“Saya enggak bisa banyak komentar kalau saya belum paham. Kita usahakan penyelesaian di internal dulu,” kata Yana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (17/5/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement