Senin 16 May 2022 14:10 WIB

Ketatkan Lalin Ternak, DIY Tolak dari Daerah Hitam dan Merah

Posko penjagaan lalu lintas hewan ternak didirikan di wilayah perbatasan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) memeriksa kesehatan hewan sapi untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Petugas Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) memeriksa kesehatan hewan sapi untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melakukan pengetatan terhadap lalu lintas hewan ternak mengingat adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kepala Dinas Pertanian DIY, Sugeng Purwanto mengatakan, pihaknya tidak akan menerima hewan ternak dari daerah yang sudah ditemukan adanya kasus PMK.

"Kami betul-betul tidak akan memasukkan hewan dari wilayah-wilayah yang sudah di-lockdown, yang memang betul-betul hitam, beberapa wilayah (misalnya) di Jatim, Jateng, dan lain-lain," kata Sugeng saat dikonfirmasi di Yogyakarta.

Penjagaan lalu lintas hewan ternak ini dilakukan bersama dengan instansi lainnya seperti kepolisian, termasuk petugas dari masing-masing kabupaten yang berada di wilayah perbatasan.

Pihaknya juga sudah membentuk posko penjagaan lalu lintas hewan ternak ini di daerah perbatasan yang menjadi tempat masuknya hewan ternak dari luar daerah.

"Kita akan menjaga lalu lintas ternak di posko lalu lintas ternak kami bersama tim gabungan, Polda DIY, kemudian instansi vertikal terkait maupun kabupaten," ujar Sugeng.

Ia menegaskan, hewan yang masuk ke DIY diharuskan untuk menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal ini, katanya, untuk memastikan hewan yang masuk ke DIY aman dan tidak membawa wabah PMK.

Di posko, pemeriksaan hewan ternak yang masuk ke DIY juga dilakukan oleh petugas. Termasuk memastikan hewan yang masuk sudah disertakan dengan SKKH.

"Di posko pemeriksaan kalau ada ternak yang masuk itu tentunya mereka harus melaporkan dari mana, jumlah, kemudian surat keterangan sehat dari medical veteriner setempat yang mengirim (hewan ternak)," jelasnya.

Jika saat pemeriksaan di posko ditemukan adanya hewan ternak yang memiliki gejala PMK, maka langsung tidak diperbolehkan masuk ke DIY. Meskipun hewan ternak tersebut tidak datang dari daerah yang sudah ditemukan adanya kasus PMK.

"Kami lebih kepada kewaspadaan masuknya hewan dari daerah lain. Kalau masuknya dari daerah merah atau hitam, langsung kita tolak (dan diminta) balik kanan," tambahnya.

Sugeng menjelaskan, saat ini kebutuhan masyarakat akan supply daging masih ada yang didatangkan dari luar daerah. Setidaknya, 50 persen kebutuhan daging di DIY harus didatangkan dari luar daerah.

"Dari internal DIY masih belum bisa mencukupi kebutuhan daging atau hewan untuk DIY sendiri. Angkanya 50 persen masih harus tergantung dari luar," kata Sugeng.

Dengan adanya pengetatan penjagaan lalu lintas hewan ternak ini, memang ada pengurangan hewan ternak yang masuk ke DIY. Meskipun begitu, katanya, pengurangannya tidak terjadi secara signifikan.

"Pasti akan ada pengurangan, tapi sampai sekarang dampaknya belum terasa. Hanya kehatian-hatian yang perlu dilakukan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement