Senin 16 May 2022 09:46 WIB

Puluhan Warga Binaan di Jatim Peroleh Remisi Waisak

Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Remisi
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kanwil KemenkumHAM Jatim, Zaeroji mengungkapkan, ada 21 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Budha yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak yang diperingati pada Senin (16/5/2022). Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi khusus waisak tersebut sesuai dengan usulan dari Kanwil KemenkumHAM Jatim.

Lapas Surabaya menjadi lapas yang paling banyak menyumbangkan warga binaan yang mendapatkan remisi. Ada enam orang warga binaan dari Lapas Surabaya yang mendapat remisi Waisak. Kemudian empat warga binaan dari Lapas I Malang, dan tiga warga binaan dari Lapas Perempuan Malang.

Zaeroji mengungkapkan, dari seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Waisak, tidak ada yang langsung bebas. Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, dan paling lama dua bulan. “Paling banyak warga binaan yang mendapat remisi sebulan, ada 12 orang,” kata Zaeroji.

Dari 21 warga binaan yang mendapat remisi tersebut, 16 orang di antaranya terjerat kasus narkotika. Sisanya merupakan warga binaan pelaku tindak pidana umum. “Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan Lapas atau Rutan di Jatim,” ujarnya.

Ia mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.

“Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement