Sabtu 14 May 2022 15:41 WIB

PPKM Level 2 di Depok Diperpanjang Hingga 23 Mei

Salah satu keputusan adalah walikota tetap melarang kegiatan yang memicu kerumunan

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah warga mengantre untuk masuk di Alun-Alun Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Ahad (26/12/2021). Pemerintah Kota Depok kembali membuka alun-alun dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan pengunjung setelah kasus COVID-19 menurun dan berada pada PPKM level 1.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah warga mengantre untuk masuk di Alun-Alun Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Ahad (26/12/2021). Pemerintah Kota Depok kembali membuka alun-alun dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan pengunjung setelah kasus COVID-19 menurun dan berada pada PPKM level 1.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19, terhitung sejak 10-23 Mei 2022. Untuk mengatur jalannya PPKM tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Kelima PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam keputusan tersebut, telah diatur beberapa poin putusan. Salah satunya Wali Kota Depok tetap melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan."Kemudian, kami juga akan mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 2, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan untuk membatasi mobilitas warga.  Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idirs dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga

Menurut Idris, untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi dengan memperhatikan sejumlah prinsip. "Seperti Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama," jelasnya.

Lanjut Idris, setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan prokes pencegahan Covid-19."Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement