IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah calon haji reguler Indonesia mendapat jatah atau hak makan sebanyak 119 kali per orang mulai dari pemberangkatan, di Tanah Suci Mekah sampai kembali ke Tanah Air.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bangka Suparhun mengatakan hak makan jamaah calon haji reguler sebanyak 119 kali itu
Baca Selengkapnya di ihram.co.id