Jumat 13 May 2022 16:26 WIB

Balai Karantina Hewan: NTT Masih Bebas dari PMK

PMK jangan dianggap remeh sebab dampaknya akan sangat luas bagi masyarakat NTT.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Peternak menggembalakan sapinya (ilustrasi). Balai Karantina Hewan Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa hewan ternak NTT masih aman atau bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Peternak menggembalakan sapinya (ilustrasi). Balai Karantina Hewan Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa hewan ternak NTT masih aman atau bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Balai Karantina Hewan Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa hewan ternak NTT masih aman atau bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Saat ini masih nol kasus PMK di NTT," kata Kepala Balai Karantina Hewan NTT Yulius Umbu H saat dihubungi dari Kupang, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga

Menurut dia, untuk mencegah jangan sampai ada kasus PMK di NTT, pemerintah NTT harus mengeluarkan larangan masuk bahan makanan yang bersumber dari daging dan susu dengan menerbitkan instruksi gubernur. Kini ujar dia, draft instruksi gubernur sudah ada tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur NTT Viktor B Laiskodat.

Kasus PMK ini, ujar dia, jangan dianggap remeh. Sebab dampaknya akan sangat luas bagi masyarakat di NTT yang mempunyai budaya sosial yang bergantung pada hewan dalam acara-acara adat.

Ia mengatakan sambil menunggu instruksi tersebut keluar, pihaknya bekerja sama dengan dinas terkait melakukan sidak di sejumlah pusat perbelanjaan yang menjual berbagai makanan kemasan daging yang dikirim dari daerah tertular. Seperti dari Jawa Timur serta dari Kalimantan yang kini juga sudah menutup pintu masuk bagi hewan ternak yang dikirim.

"Untuk mengantisipasi penyebaran PMK, petugas karantina dan Dinas Peternakan juga melakukan pemeriksaan kesehatan sapi-sapi untuk memastikan kesehatan sapi-sapi yang ada di NTT," tambah dia.

Sementara itu ahli kesehatan hewan NTT, Maria Geong, mengimbau Gubernur NTT Viktor B Laiskodat untuk tidak ragu mengeluarkan instruksi penutupan penerimaan hewan dari daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan. "Tidak boleh ada keragu-raguan untuk melindungi sumber daya hayati yang memiliki manfaat ekonomi, sosial dan budaya yang sangat tinggi," kata Maria pada Selasa (10/5/2022) lalu.

Menurut dia acuan aturan untuk menutup wilayah dari daerah terjangkit kembali kepada otonomi daerah karena penyakit ini sangat infeksius dan wabah yang perlu diantisipasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement