Jumat 13 May 2022 14:14 WIB

Dirbina UHK Bahas Evaluasi Umrah Bersama Konjen RI Jeddah

Penyelenggaraan ibadah umrah dari Indonesia telah berlangsung sekitar empat bulan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah calon jamaah umrah mengantre saat memasuki Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/3/2022). Sebanyak 366 orang melaksanakan ibadah umrah dan menjadi pertama kali di Jawa Timur setelah beberapa tahun terakhir Indonesia tidak mengirimkan jemaah akibat pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Sejumlah calon jamaah umrah mengantre saat memasuki Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/3/2022). Sebanyak 366 orang melaksanakan ibadah umrah dan menjadi pertama kali di Jawa Timur setelah beberapa tahun terakhir Indonesia tidak mengirimkan jemaah akibat pandemi COVID-19.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Penyelenggaraan ibadah umrah dari Indonesia telah berlangsung sekitar empat bulan. Sejak keberangkatan umah pertama pada 8 Januari 2022, tercatat lebih dari 120.000 jamaah asal Indonesia bertolak ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Tugas pengawasan dilaksanakan sejak di tanah air hingga di tanah suci, yang meliputi proses pendaftaran, pelaporan, keberangkatan jemaah dan pelaksanaan ibadah umrah.

Baca Juga

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, bersama tim saat ini sedang melaksanakan tugas pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan umrah di Arab Saudi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan jamaah umrah mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

“Kami melakukan pengawasan umrah dari sisi bimbingan ibadah, pelayanan akomodasi-transportasi-konsumsi, pelayanan kesehatan dan perlindungan jamaah,” ujar Nur Arifin di Jeddah, dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (13/5/2022).

Pihaknya lantas mengadakan pertemuan dengan Konsul Jenderal RI di Jeddah untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi pada Selasa (10/5) lalu.

Konsul Jenderal Ri Jeddah, Eko Hartono, menyampaikan beberapa temuan KJRI pada program pengawasan umrah dalam beberapa waktu terakhir. Ditemukan beberapa jamaah harus membayar biaya sangat tinggi pada pelaksanaan umrah akhir Ramadhan.

“Pada umrah akhir Ramadhan kemarin, tim KJRI mendapatkan informasi adanya jamaah yang harus membayar biaya lebih dari 100 juta. Sayangnya, jamaah tersebut mendapatkan pelayanan yang tidak sebanding dengan biaya yang dibayarkan,” ucap Eko Hartono.

Pada pertemuan tersebut, dibahas pula berbagai permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi. Salah satunya, menumpuknya jamaah di Bandara King Abdul Aziz Jeddah pada 4 Mei 2022 lalu.

Menurut Konjen Eko, penumpukan terjadi karena beberapa hal yang berkaitan dengan kurang siapnya pelayanan di bandara Jeddah dan manajemen perjalanan jamaah oleh PPIU.

“Penumpukan jamaah umrah di Bandara Jeddah saat kepulangan pada 4 Mei lalu karena banyaknya jamaah yang akan pulang di hari yang sama. Kebetulan juga banyak pekerja bandara masih libur Idul Fitri," lanjutnya.

Pihaknya disebut perlu meminta kepada PPIU agar tidak terlalu cepat mengantarkan jamaah ke bandara kepulangan. Idealnya, jamaah berangkat dari hotel Makkah 7 jam sebelum waktu take off jangan terlalu awal.

Selain membahas penyelenggaraan ibadah umrah, pada pertemuan tersebut juga dibahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Eko menyebut waktu yang tersedia sangat sedikit, sementara masih banyak hal yang harus dipersiapkan.

Kementerian Agama dan KJRI disebut harus bekerjasama yang solid dan intensif dalam menyiapkan berbagai hal, terutama untuk penyelenggaraan ibadah haji. Berkurangnya kuota juga akan memberikan pengaruh, seperti potensi meningkatnya jumlah jamaah haji mujammalah atau haji furada.

Menanggapi hal tersebut, Nur Arifin menerangkan Kementerian Agama akan memperkuat fungsi pengawasan haji khusus selama penyelenggaraan ibadah haji.

Keberangkatan haji mujammalah disampaikan hanya boleh dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK juga wajib melaporkan data jamaah haji mujammalahnya kepada Kementerian Agama.

Pada akhir pertemuan, disepakati Kementerian Agama dan KJRI siap membantu PIHK dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus.

“Secara prinsip, kami siap membantu PIHK sesuai tugas dan fungsi dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kemenag dan KJRI juga siap mendampingi Asosiasi yang saat ini berada di Arab Saudi untuk melakukan negosiasi layanan dengan muassasah,” kata Nur Arifin.

Rombongan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus yang dipimpin oleh Nur Arifin bersama Staf Teknis Haji Jeddah bertolak ke Makkah, Kamis (12/5). Di kota suci tersebut, Nur Arifin akan mendampingi Asosiasi PIHK melakukan pertemuan dengan muassasah Asia Tenggara untuk membicarakan layanan Armina.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement