Kamis 12 May 2022 23:30 WIB

Disnakertrans Sumsel Proses 35 Perusahaan tak Berikan THR

Tim Disnakertrans menurunkan tim untuk memediasi pegawai dengan perusahaan.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Uang THR (ilustrasi). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatra Selatan memproses 35 perusahaan yang dilaporkan pegawainya tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang THR (ilustrasi). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatra Selatan memproses 35 perusahaan yang dilaporkan pegawainya tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatra Selatan memproses 35 perusahaan yang dilaporkan pegawainya tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022.

"Untuk memproses pengaduan THR itu, sekarang ini sedang diturunkan petugas ke perusahaan yang dilaporkan pegawainya guna melakukan klarifikasi dan mediasi," kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Erman R, di Palembang, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga

Menurut dia, tim saat ini masih bekerja mengunjungi satu persatu perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR kepada pegawainya. "Tim mendatangi satu persatu perusahaan yang diadukan untuk melakukan mediasi antara pegawai dengan pihak perusahaan agar bisa mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi. Hasil dari mediasi itu diharapkan diperoleh kesepakatan untuk disampaikan ke Kemenaker," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data dari petugas posko pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel tahun ini terdapat 35 perusahaan dilaporkan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pegawainya. Perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR bergerak di bidang perkebunan, pegawai outsourcing rumah sakit, ritel dan bidang pendidikan.

"Perusahaan tersebut telah dilaporkan ke Kemenaker, untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bermasalah itu tergantung hasil mediasi dan pertimbangan pihak Kemenaker sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement