Kamis 12 May 2022 16:58 WIB

Pemprov Bengkulu Potong TPP 14 ASN Mangkir Usai Lebaran

Pemotongan tunjangan TPP untuk menegakkan disiplin kerja bagi para ASN.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bersalaman usai libur Lebaran (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Bengkulu memberi sanksi berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) terhadap 14 aparatur sipil negara (ASN) setempat karena tidak masuk kerja usai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah tanpa alasan yang bisa diterima.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bersalaman usai libur Lebaran (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Bengkulu memberi sanksi berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) terhadap 14 aparatur sipil negara (ASN) setempat karena tidak masuk kerja usai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah tanpa alasan yang bisa diterima.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Pemerintah Provinsi Bengkulu memberi sanksi berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) terhadap 14 aparatur sipil negara (ASN) setempat karena tidak masuk kerja usai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah tanpa alasan yang bisa diterima.

"Kami memastikan para ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas pada hari pertama (usai cuti Lebaran) akan dikenakan sanksi," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga

Sanksi berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan tersebut disesuaikan dengan jumlah waktu tidak masuk para ASN. Pemotongan tunjangan TPP, menurut dia, dilakukan untuk menegakkan disiplin kerja bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dengan demikian, katanya lagi, setiap ASN menerima pendapatan dan tunjangan sesuai dengan kontribusi dan prestasi yang dilakukan dalam organisasi perangkat daerahtempat ASN tersebut bekerja. "Jika ASN tidak masuk kerja dalam beberapa hari maka ada mekanisme tersendiri dan saya tekankan untuk pendapatan penghasilan tunjangan disesuaikan dengan prestasi kerja," ujar Rohidin.

Selain 14 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama kerja, ada sekitar 50 ASN yang tidak masuk kerja tapi dengan memiliki alasan atau keterangan yang bisa diterima. Misalnya, sedang pendidikan, sakit, dan menjalani perjalanan dinas di luar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement