Kamis 12 May 2022 16:32 WIB

Kasus Jaksa Gadungan, Polres Malang Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Para korban sampai saat ini tidak pernah menerima kendaraan tersebut.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Satreskrim Polres Malang menyerahkan tersangka dan barang bukti, perkara penipuan yang dilakukan oleh jaksa gadungan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (12/5/2022).
Foto: Dok. Polres Malang
Satreskrim Polres Malang menyerahkan tersangka dan barang bukti, perkara penipuan yang dilakukan oleh jaksa gadungan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (12/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satreskrim Polres Malang menyerahkan tersangka dan barang bukti, perkara penipuan yang dilakukan oleh jaksa gadungan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (12/5/2022). Hal ini dilakukan karena perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan sudah lengkap.

Untuk diketahui, penyidik Satreskrim Polres Malang menyerahkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus jaksa gadungan. Ketiga tersangka terdiri atas dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta seorang pria berinisial RP (25).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan modus kawanan pelaku ini dengan mengaku sebagai Kajari dan staf kejaksaan. Mereka menawarkan kepada para korban berupa lelang kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.

"Sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka," kata Donny di Kabupaten Malang, Kamis.

Berdasarkan laporan yang diterima, para korban sampai saat ini tidak pernah menerima kendaraan tersebut. Pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang Kajari atau pegawai kejaksaan.

Selanjutnya, AKP Donny juga menjelaskan, para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak 2019 silam. Pada aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. Pelaku utama berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM mengaku sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA).

Akibat aksinya ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hal ini berarti mereka dikenakan pidana hukuman penjara maksimal empat tahun.

Sebelumnya, ketiga pelaku diamankan di sebuah di hotel di Yogyakarta, Jumat (18/3/2022) malam. Kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. 

Berdasarkan penyidikan, kata dia, didapatkan hasil penipuan yang dilakukan ketiga pelaku mencapai lebih dari Rp 2 miliar. "Dan beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang," ucap Donny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement