Kamis 12 May 2022 10:35 WIB

Perludem Soroti Penunjukan Penjabat Gubernur yang Tertutup

Penunjukan pj gubernur menjadi kewenangan presiden atas usul mendagri.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Dewan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Anggota Dewan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, proses penunjukan penjabat yang tertutup membuka spekulasi adanya kepentingan politik. Pada Kamis (12/5/2022) pagi ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jend (Purn) Tito Karnavian melantik lima penjabat (pj) gubernur di kantor Kemendagri

"Jadi ya memang proses pengisian yang tetutup ini membuka ruang spekulasi politis di balik pengisian penjabat," ujar Titi saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Dia menjelaskan, mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah seolah-olah eksklusif hanya melibatkan pejabat negara. Penunjukan pj gubernur menjadi kewenangan presiden atas usul mendagri dan penunjukan penjabat bupati/wali kota berada di tangan Mendagri Tito Karnavian atas usul gubernur.

Kendati demikian, kata Titi, proses pengisian penjabat kepala daerah semestinya transparan dan akuntabel. Pemerintah harus menghilangkan keraguan publik atau spekulasi akan adanya kepentingan politik atau agenda-agenda tertentu yang dibawa pemerintah dibalik pengangkatan pj.

"Meskipun ini adalah bagian dari mekanisme transisional tapi bukan berarti dilakukan secara tertutup dan sepihak hanya oleh pihak eksekutif. Justru kan keragu-raguan publik ini bisa bergulir menjadi spekulasi yang kontraproduktif. Dan sangat mungkin dihubung-hubungkan dengan adanya kepentingan politik atau pun agenda agenda tertentu yang dibawa oleh pemerintah," tutur Titi.

Proses yang tertutup ini dilihat dari tidak adanya pengumuman atas daftar nama-nama calon penjabat yang diusulkan. Beredarnya nama-nama penjabat gubernur sebelum pelantikan pun bukan berasal dari pihak pemerintah secara resmi.

Padahal, kata Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menilai, daftar pengumunan nama pj kepala daerah merupakan upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk menegakkan tranparansi. Pasalnya, pj kepala daerah kali ini tidak hanya bertugas untuk hitungan bulan.

Penjabat akan memimpin daerah sampai satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda, hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 dilantik. Hal ini merupakan imbas pilkada 2022 dan 2023 tidak dilaksanakan demi penyelenggaraan pilkada serentak 2024.

"Mengingat masa jabatan penjabat yang cukup lama, Pemerintah harus membuka nama-nama calon penjabat tersebut sebagai bentuk transparansi. Jika Kemendagri berdalih telah menerima usulan calon nama-nama dari berbagai pihak termasuk masyarakat sipil, ya dibuka saja kepada publik siapa saja calonnya. Sehingga tidak perlu ada yang ditutup-tutupi," kata Ihsan.

Namun, pemerintah memilih diam hingga acara pelantikan lima penjabat gubernur digelar hari ini. Beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan sempat mengeklaim, pihaknya sudah mengompilasikan calon penjabat dari usulan berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement