Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sigid PN

WFH Kalau Demi Kebaikan Bersama Kenapa Tidak?

Guru Menulis | Wednesday, 11 May 2022, 20:50 WIB

Apabila kembali diberlakukan WFH oleh Pemerintah bagi kalangan ASN jika memang sudah jelas alasannya tentu saja harus mesti didukung dan ikuti aturannya. Apalagi jika demi menghindari penyebaran Virus Covid-19 yang belum jelas juntrungnya kapan lenyap dari bumi nusantara ini. Lagipula tidak mungkin Pemerintah memberlakukan WFH tanpa pertimbangan terlebih dahulu serta alasan yang jelas.

Saya juga yakin kalau para ASN dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan tekhnologi digital saat ini. Jadi, WFH kenapa tidak?

Tinggal kita persiapkan sebaik mungkin untuk mendukung WFH seperti fasilitas internet dan sebagainya. Kendala bisa muncul bagi daerah yang jaringan internetnya belum memadai dan ini menjadi PR kita bersama.

Setiap pilihan pasti ada dampak positif dan negatifnya, yang lebih bijak kita lakukan saat ini adalah bagaimana mengupayakan langkah-langkah yang mesti dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif tersebut. Contoh, bagi guru ASN bila diberlakukan WFH bagaimana akibat yang dialami oleh peserta didiknya apakah akan mengalami learning loss?

Kemendikbud Ristek telah meluncurkan program merdeka belajar dan kurikulum merdeka untuk mengatasi learning loss tersebut yang memang melanda hampir setiap negara-negara di dunia.

Guru diharapkan untuk dapat berkreasi serta berinovasi menciptakan proses belajar bermakna. Untuk itu model pembelajaran blended learning bisa menjadi jalan keluar seperti ketika saat Pandemi Covid-19 merajalela hingga sekolah-sekolah menggunakan sistem PJJ atau PTM terbatas. Jadi sekali lagi apabila WFH kembali diberlakukan bagi ASN dan itu berdasarkan pertimbangan yang matang demi kebaikan bersama kenapa tidak?

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image